Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:04 WIB
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat
A A A
JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta kian dimudahkan dalam pembayaran pajak. Salah satunya pengecekan info pajak dan pembayaran pajak kendaraan kini bisa online melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan teknologi ini, wajib pajak (WP) tidak perlu antre ke kantor Samsat untuk membayar pajak atau pengurusan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara manual. Program ini hasil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya terkait aplikasi tersebut. Layanan tersebut sudah dapat dilakukan melalui layanan ATM Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

“Layanan e-Samsat melalui ATM harus dipastikan identitas di rekening tabungan sama dengan KTP, STNK, BPKB identitas pemilik kendaraan bermotor. Lalu batas waktu penukaran struk pembayaran 30 hari. Apabila tak dilakukan pengesahaan STNK di kantor Samsat terdekat, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafrudin, Kamis (27/6/2019).

Faisal menjelaskan pelayanan tersebut tertuang dalam Perpres No 5/2015 Pasal 16 tentang Pelayanan Atas Penerimaan Pembayaran Pajak STNK Dapat Dilakukan Transaksi Elektronik. “Secara umum e-Samsat memiliki manfaat menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimana secara keseluruhan. Bagi wajib pajak memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Ini Cara Melihat Pajak...
Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok
Berita Terkini
Pesawat PT AMA Diduga...
Pesawat PT AMA Diduga Ditembaki hingga Dibakar KKB Baru Pimpinan M Mbalingga
51 menit yang lalu
Perkuat Pelayanan Masyarakat,...
Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati
1 jam yang lalu
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
1 jam yang lalu
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
2 jam yang lalu
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
5 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
6 jam yang lalu
Infografis
Ganjar-Mahfud Komitmen...
Ganjar-Mahfud Komitmen Lewat E-Budgeting dan E-Planning
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved