Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat

Kamis, 27 Juni 2019 - 15:04 WIB
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Aplikasi E-Samsat
A A A
JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta kian dimudahkan dalam pembayaran pajak. Salah satunya pengecekan info pajak dan pembayaran pajak kendaraan kini bisa online melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan teknologi ini, wajib pajak (WP) tidak perlu antre ke kantor Samsat untuk membayar pajak atau pengurusan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara manual. Program ini hasil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya terkait aplikasi tersebut. Layanan tersebut sudah dapat dilakukan melalui layanan ATM Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

“Layanan e-Samsat melalui ATM harus dipastikan identitas di rekening tabungan sama dengan KTP, STNK, BPKB identitas pemilik kendaraan bermotor. Lalu batas waktu penukaran struk pembayaran 30 hari. Apabila tak dilakukan pengesahaan STNK di kantor Samsat terdekat, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafrudin, Kamis (27/6/2019).

Faisal menjelaskan pelayanan tersebut tertuang dalam Perpres No 5/2015 Pasal 16 tentang Pelayanan Atas Penerimaan Pembayaran Pajak STNK Dapat Dilakukan Transaksi Elektronik. “Secara umum e-Samsat memiliki manfaat menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimana secara keseluruhan. Bagi wajib pajak memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
(poe)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Ini Cara Melihat Pajak...
Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok
Berita Terkini
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
20 menit yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
1 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
2 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
3 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
4 jam yang lalu
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
4 jam yang lalu
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved