Vila Mewah di Kawasan Wisata Senggigi Lombok NTB Disegel Aparat

Senin, 24 Juni 2019 - 20:19 WIB
Vila Mewah di Kawasan...
Vila Mewah di Kawasan Wisata Senggigi Lombok NTB Disegel Aparat
A A A
LOMBOK BARAT - Vila mewah di Pantai Meniniting, Desa Meninting, Lombok Barat disegel Satpol PP bersama tim penertiban vila bodong Kabupaten Lombok Barat, Senin (24/6/2019).

Villa di kawasan wisata elite Lombok itu disegel lantaran telah melanggar perda RT/RW dan peraturan bangunan sepadan pantai dan harus segera dirobohkan.

Satpol PP bersama dengan Dinas PUPR, Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Lombok Barat atau menyegel vila Meninting yang berdiri di atas lahan 500 meter persegi. Vila bodong itu disegel karena menyalahi tata ruang dan peraturan pembangunan bangunan di sepadan pantai.

Selain itu juga vila itu diduga tidak memilik izin mendirikan bangunan atau IMB, kendati sudah keluar namun IMB yang dikeluarkan diduga palsu.

Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Lombok Barat Dulahir mengaku bahwa tidak pernah mengelurakan izin IMB karena tidak terdaftar dalam buku register sehingga diduga IMB yang di iliki palsu. "Tidak ada IMB yang tercatat diregister kami," tegas Dulahir.

Pemilik vila sendiri telah lama diperingatkan untuk segera membongkar bangunannya sendiri. Namun hingga saat ini masih bandel malah terus membanguan vila hingga bangunan vila megah itu tetap berdiri. Karenanya Satpol PP dengan dikawal aparat Kepolisian dan TNI langsung memasang plang penyegelan. Karena melanggar Perda Nomor 11 tentang tata ruang, Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung serta Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarkat.

"Kami tetap melaksanakan tahapan penyegelan karena vila ini telah melanggar tiga perda," ungkap Kasat Pol PP Lobar Mahnan.

Sementara itu perwakilan pemilik vila, Djaya Ugang Dea Mas selaku pengacara yang menerima kuasa dari pemilik bangunan mengklaim kalau pihakya tidak salah dalam bangunan tersebut namun kenapa disalahkan. Langah selanjutnya, pihaknya akan menghadap Bupati Lobar.

“Apa putusan, saran dan pendapat bupati, itulah mungkin kami akan lakukan, atau kami bersurat kemana tapi mohon petunjuk Bupati dulu. Karena kalau kami disalahkan, menurut kami tidak salah, namun sekarang disalahkan,”kata dia

Lebih jauh pihaknya menegaskan jika yang berwenang menyatakan itu bodong atau salah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pemerintah Lombok Barat. "Kalau begini kami di permainkan karena kami dinyatakan bersalah jika diputuskan pengadilan," ungkap Djaya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7985 seconds (0.1#10.140)