Vila Mewah di Kawasan Wisata Senggigi Lombok NTB Disegel Aparat

Senin, 24 Juni 2019 - 20:19 WIB
Vila Mewah di Kawasan...
Vila Mewah di Kawasan Wisata Senggigi Lombok NTB Disegel Aparat
A A A
LOMBOK BARAT - Vila mewah di Pantai Meniniting, Desa Meninting, Lombok Barat disegel Satpol PP bersama tim penertiban vila bodong Kabupaten Lombok Barat, Senin (24/6/2019).

Villa di kawasan wisata elite Lombok itu disegel lantaran telah melanggar perda RT/RW dan peraturan bangunan sepadan pantai dan harus segera dirobohkan.

Satpol PP bersama dengan Dinas PUPR, Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Lombok Barat atau menyegel vila Meninting yang berdiri di atas lahan 500 meter persegi. Vila bodong itu disegel karena menyalahi tata ruang dan peraturan pembangunan bangunan di sepadan pantai.

Selain itu juga vila itu diduga tidak memilik izin mendirikan bangunan atau IMB, kendati sudah keluar namun IMB yang dikeluarkan diduga palsu.

Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Lombok Barat Dulahir mengaku bahwa tidak pernah mengelurakan izin IMB karena tidak terdaftar dalam buku register sehingga diduga IMB yang di iliki palsu. "Tidak ada IMB yang tercatat diregister kami," tegas Dulahir.

Pemilik vila sendiri telah lama diperingatkan untuk segera membongkar bangunannya sendiri. Namun hingga saat ini masih bandel malah terus membanguan vila hingga bangunan vila megah itu tetap berdiri. Karenanya Satpol PP dengan dikawal aparat Kepolisian dan TNI langsung memasang plang penyegelan. Karena melanggar Perda Nomor 11 tentang tata ruang, Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung serta Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarkat.

"Kami tetap melaksanakan tahapan penyegelan karena vila ini telah melanggar tiga perda," ungkap Kasat Pol PP Lobar Mahnan.

Sementara itu perwakilan pemilik vila, Djaya Ugang Dea Mas selaku pengacara yang menerima kuasa dari pemilik bangunan mengklaim kalau pihakya tidak salah dalam bangunan tersebut namun kenapa disalahkan. Langah selanjutnya, pihaknya akan menghadap Bupati Lobar.

“Apa putusan, saran dan pendapat bupati, itulah mungkin kami akan lakukan, atau kami bersurat kemana tapi mohon petunjuk Bupati dulu. Karena kalau kami disalahkan, menurut kami tidak salah, namun sekarang disalahkan,”kata dia

Lebih jauh pihaknya menegaskan jika yang berwenang menyatakan itu bodong atau salah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pemerintah Lombok Barat. "Kalau begini kami di permainkan karena kami dinyatakan bersalah jika diputuskan pengadilan," ungkap Djaya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved