5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka
A
A
A
PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilihan umum (pemilu).
Kasus yang menyematkan status tersangka terhadap kelimanya berawal dari laporan Bawaslu Kota Palembang, terkait dugaan tidak diselenggarakannya rekomendasi PSU yang menyebabkan pemilih kehilangan haknya.
"Memang benar laporan Ketua Bawaslu ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/Resta. Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, di Palembang.
Kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua), dan empat komisioner Al, YT, AB, dan SA. Kelimanya telah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang ditetapkan 11 Juni lalu. (Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang)
"Kami sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksan terus berlanjut," jelasnya.
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor maupun para saksi ahli. Polisi juga telah memeriksa KPU Provinsi Sumsel, Sabtu (15/6/2019).
Para komisioner KPU Palembang ini diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga disebutkan kehilangan hak pilihnya.
Kasus yang menyematkan status tersangka terhadap kelimanya berawal dari laporan Bawaslu Kota Palembang, terkait dugaan tidak diselenggarakannya rekomendasi PSU yang menyebabkan pemilih kehilangan haknya.
"Memang benar laporan Ketua Bawaslu ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/Resta. Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, di Palembang.
Kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua), dan empat komisioner Al, YT, AB, dan SA. Kelimanya telah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang ditetapkan 11 Juni lalu. (Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang)
"Kami sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksan terus berlanjut," jelasnya.
Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor maupun para saksi ahli. Polisi juga telah memeriksa KPU Provinsi Sumsel, Sabtu (15/6/2019).
Para komisioner KPU Palembang ini diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga disebutkan kehilangan hak pilihnya.
(rhs)