5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 16 Juni 2019 - 07:28 WIB
5 Komisioner KPU Palembang...
5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilihan umum (pemilu).

Kasus yang menyematkan status tersangka terhadap kelimanya berawal dari laporan Bawaslu Kota Palembang, terkait dugaan tidak diselenggarakannya rekomendasi PSU yang menyebabkan pemilih kehilangan haknya.

"Memang benar laporan Ketua Bawaslu ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/Resta. Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, di Palembang.

Kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua), dan empat komisioner Al, YT, AB, dan SA. Kelimanya telah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang ditetapkan 11 Juni lalu. (Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang)

"Kami sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksan terus berlanjut," jelasnya.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor maupun para saksi ahli. Polisi juga telah memeriksa KPU Provinsi Sumsel, Sabtu (15/6/2019).

Para komisioner KPU Palembang ini diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga disebutkan kehilangan hak pilihnya.
(rhs)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Persiapan Pemilu 2024,...
Persiapan Pemilu 2024, KPU Palembang Mulai Aktualisasi Data Pemilih
Cegah Pelanggaran, Pengamat...
Cegah Pelanggaran, Pengamat Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
36 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved