Usia Angkot Dibatasi 10 Tahun, Organda Kota Bogor Keberatan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 20:06 WIB
Usia Angkot Dibatasi...
Usia Angkot Dibatasi 10 Tahun, Organda Kota Bogor Keberatan
A A A
BOGOR - Organda Kota Bogor merasa keberatan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional armada angkot hanya sampai 10 tahun. Karena jika aturan itu diterapkan, diperkirakan 50 persen armada angkot di Bogor tidak bisa beroperasi.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M. Ishak AR mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.21/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. SE tersebut telah disialisasikan kepada pengurus badan hukum angkot.

Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya segera mefasilitasi pertemuan 15 badan hukum dengan Dishub guna membahas hal tersebut.

"Sebenarnya ini bukan hal baru di Kota Bogor. Di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas usia kendaraan angkutan 10 tahun. Kita keberatan kalau itu diterapkan, (angkot) bisa habis semua," ujarnya. (Baca: Pemkot Bogor Batasi Usia Operasional Angkot Tak Lebih dari 10 Tahun )

Ia melihat keluarnya SE tersebut saat ini tidaklah tepat, lantaran kondisi usaha angkot tengah terpuruk dengan hadirnya transportasi online. Oleh karena itu, pengadaan angkot nanti diusulkan tidak harus baru karena memberatkan dari sisi keuangan.

"Ya, kita akan coba tidak harus kendaraan baru, yang penting usianya bisa lebih muda. Kalau angkot tahun 2010 masih ada sisa operasional 10 tahun. Ini yang akan kita fasilitasi besok," katanya.

Ia memperkirakan 50 persen dari 3.412 angkot di Kota Bogor rata-rata usia operasionalnya dibawah tahun 2000. Maka dari itu, ia menegaskan kembali jika batas usia 10 tahun yang diberlakukan, angkot yang ada bisa habis, apalagi kendaraan sejenis sudah tidak lagi diproduksi.

"Sebelum pertemuan juga sudah ada masukan-masukan dari mereka (pengurus badan hukum), di antaranya meminta keringanan sehingga tak perlu kendaraan baru. Atau bisa saja beli dari luar Kota Bogor, misalnya mutasi angkot dari Jakarta atau dari daerah lain," terangnya.

Sebetulnya, kata dia, penyediaan angkutan itu kewajiban pemerintah yang kemudian diserahkan kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha angkutan. Oleh karenanya, pihaknya akan mencoba juga untuk pengadaan angkot meminta subsidi dari pemerintah dalam pertemuan nanti.

"Jadi untuk pengadaan angkutan kita akan coba meminta subsidi dalam rapat besok sehingga tidak terlalu memberatkan kita. Selama ini subsidi yang diajukan oleh dinas ditolak," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
4 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
5 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
8 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
9 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved