Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Caleg Terpilih Nasdem Jalani Sidang di PN Gresik

Jum'at, 14 Juni 2019 - 18:24 WIB
Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Caleg Terpilih Nasdem Jalani Sidang di PN Gresik
Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Caleg Terpilih Nasdem Jalani Sidang di PN Gresik
A A A
GRESIK - Caleg terpilih dari Nasdem, Mahmud, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terkait perkara dugaan penipuan. Caleg dari Dapil VIII Manyar-Bungah-Sidayu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah.

Lahan itu berlokasi di wilayah Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Mantan Kades Banyuwangi, Manyar, Gresik ini didakwa Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Terdakwa telah merugikan perusahaan PT Bangun Sarana Baja sebesar puluhan miliar,” ujar Lila Yurifa selaku jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (14/6/2019).

Terdakwa melalui pengacaranya, Michael Harianto akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. “Kami akan sampaikan keberatan kami pada sidang selanjutnya,” katanya.

Dia menjelaskan, dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Tidak menjelaskan seluruh kronologis yang dialami kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mau menerima.

Dia menyebutkan, bahwa perkara yang menyeret kliennya lebih mengarah pada perkara perdata, bukan pidana. Sebab, antara kliennya dengan PT BSB ada perjanjian kerja sama. “Ini harus dibuka demi menegakkan hukum,” ungkapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6705 seconds (0.1#10.140)