Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko di Bandung

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:44 WIB
Polda Jabar Diminta...
Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko di Bandung
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan perusakan, penjarahan ruko serta dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat dengan pelapor Budi Hartono Tengadi bisa dilanjutkan kembali. Perkara itu sebelumnya sempat dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dengan menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar mengatakan, dengan adanya penetapan penyitaan PN Bandung tersebut maka penyidik bisa membuka kembali perkara tersebut. "Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri juga telah memerintahkan Direskrimum Polda Jabar menindaklanjuti secara profesional, proposional, objektif, transparan dan akutabel serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara periodik. Namun sampai saat ini perintah tersebut belum ditindaklanjuti. (Baca juga: Polda Jabar Berpeluang Kembali Buka Kasus Perusakan Ruko di Bandung )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan proses penyidikan dilanjutkan. "Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Upaya Budi dalam mencari keadilan tak hanya sampai di PN Bandung. Budi juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam kasus ini. (Baca juga: Kasus Penjarahan di SP3, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri )

Budi juga mengutip pernyataan Kapolri yang meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi di berbagai daerah. Sebab, kata Kapolri, persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum.

“Di tengah tuntutan masyarakat akan profesionalisme dan netralitas penyidik Polri, saya sependapat dengan Biro Wasidik Bareskrim Polri yang memerintahkan kepada jajarannya untuk menjalankan pemeriksaan laporan saya secara profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel,” ungkap Budi.
(poe)
Berita Terkait
Dukung Profesionalisme...
Dukung Profesionalisme Polri, Sahabat Polisi Indonesia Kunjungi Senat Sespimti Polri
Rasa Keadilan dan Profesionalisme...
Rasa Keadilan dan Profesionalisme Polri
Seminar Internasional,...
Seminar Internasional, Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme Polri
Reformasi Polri Bakal...
Reformasi Polri Bakal Perkuat Profesionalisme, Akuntabilitas dan Modernisasi
Kepercayaan Publik dan...
Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Polri Jadi Tantangan Calon Kapolri
Profesionalisme Aparat...
Profesionalisme Aparat Diuji dalam Merespons Kisruh Internal Demokrat
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved