2 Begal Motor di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa
A
A
A
PASURUAN - Dua begal motor babak belur Dikeroyok puluhan orang di Jalan Pati Unus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/5/2019). Kedua pelaku dihajar massa setelah kepergok mencuri motor milik warga dengan merusak rumah kuncinya.
Massa yang beringas terus menghujani kedua pelaku dengan bogeman dan tendangan. Tak puas, massa terus berdatangan memprovokasi untuk membakar kedua begal tersebut. Beruntung ada aparat kepolisian mengenakan baju sipil mengamankan keduanya.
Kondisinya kedua pelaku sudah babak belur dengan luka parah di kepala dan wajah. Selanjutnya kedua pelaku, yakni Mohamad Furqon (23) warga Jember dan Azhari Lutfi (35) warga Probolinggo, diamankan di tahanan Polresta Pasuruan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ini dikenal sebagai pelaku pencuri motor dengan membawa kunci palsu. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Selamet Santoso.
Aksi pencurian motor bermula saat keduanya melihat motor Honda Beat milik korban diparkiran mushala di Jalan Patiunus. Sial, aksi mencuri motor ini diketahui korban dan diteriaki maling hingga dihajar massa.
Kedua pelaku beralasan nekat mencuri motor karena tak punya uang, apalagi mereka tidak dibayar bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya. “Ngak ada niat mencuri. Kami tidak punya uang karena tidak dibayar setelah bekerja menjadi kuli,” kata Azhari.
Massa yang beringas terus menghujani kedua pelaku dengan bogeman dan tendangan. Tak puas, massa terus berdatangan memprovokasi untuk membakar kedua begal tersebut. Beruntung ada aparat kepolisian mengenakan baju sipil mengamankan keduanya.
Kondisinya kedua pelaku sudah babak belur dengan luka parah di kepala dan wajah. Selanjutnya kedua pelaku, yakni Mohamad Furqon (23) warga Jember dan Azhari Lutfi (35) warga Probolinggo, diamankan di tahanan Polresta Pasuruan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ini dikenal sebagai pelaku pencuri motor dengan membawa kunci palsu. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Selamet Santoso.
Aksi pencurian motor bermula saat keduanya melihat motor Honda Beat milik korban diparkiran mushala di Jalan Patiunus. Sial, aksi mencuri motor ini diketahui korban dan diteriaki maling hingga dihajar massa.
Kedua pelaku beralasan nekat mencuri motor karena tak punya uang, apalagi mereka tidak dibayar bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya. “Ngak ada niat mencuri. Kami tidak punya uang karena tidak dibayar setelah bekerja menjadi kuli,” kata Azhari.
(wib)