ASN Pemkab Muba Harus Taati Aturan Cuti Bersama
A
A
A
SEKAYU - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Dalam Kepres dimaksud terkonfirmasi pada Selasa (28/5/2019) dan ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.
Menurut Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM menyatakan bahwa, berdasarkan Kepres tersebut jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Selanjutnya Sunaryo, menjelaskan bahwa untuk 31 Mei, Jumat ini seluruh ASN dan PTT Pemkab Muba tetap masuk kerja seperti biasa kecuali yang telah disetujui pengajuan cuti nya.
"Kemudian bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan. Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Untuk itu saya imbau kiranya jangan ada pegawai Pemkab Muba yang bolos kerja," jelasnya.
Menurut Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM menyatakan bahwa, berdasarkan Kepres tersebut jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dalam kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Selanjutnya Sunaryo, menjelaskan bahwa untuk 31 Mei, Jumat ini seluruh ASN dan PTT Pemkab Muba tetap masuk kerja seperti biasa kecuali yang telah disetujui pengajuan cuti nya.
"Kemudian bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan. Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Untuk itu saya imbau kiranya jangan ada pegawai Pemkab Muba yang bolos kerja," jelasnya.
(alf)