Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Ditjen Pajak Riau Jalin Sinergi
A
A
A
PEKANBARU - Dalam rangka optimalkan penerimaan pengamanan pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai di wilayah Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Riau menjalin sinergi dengan menandatangani kesepakatan Satuan Tugas Bersama, Rabu (22/5/2019).
Satuan Tugas Bersama ini dibentuk oleh Kepala Kanwil Bea Cukai, Kepala Kanwil Pajak Riau sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ruang lingkup kerja sama antara Bea Cukai dan Pajak meliputi Joint Analysis yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dan menargetkan wajib pajak yang berisiko tinggi. Melalui kegiatan joint analysis diharapkan dapat diperoleh data dan bukti lebih mendalam untuk penetapan tarif dan nilai pabean dimasukkan dalam komponen nilai pabean.
Joint Collection yaitu melakukan akselerasi pembayaran tagihan/piutang, jika diperlukan dilakukan langkah pemblokiran akses kepabeanan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang telah inkracht. Joint Supervisory yaitu melakukan pengawasan bersama dengan fokus pada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan kegiatan usahanya maupun wajib pajak yang diduga tidak melakukan kegiatan usaha secara normal.
"Melalui kegiatan Joint Program diharapkan dapat tercapainya suatu sinergi kerjasama yang efektif antara unit vertikal Bea Cukai dan Pajak khususnya di lingkup kinerja pengawasan, berupa upaya yang lebih dari sekedar pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto.
Selain hal tersebut, ia berharap joint program dapat menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong ke arah kepatuhan pengguna jasa atau wajib pajak.
Satuan Tugas Bersama ini dibentuk oleh Kepala Kanwil Bea Cukai, Kepala Kanwil Pajak Riau sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ruang lingkup kerja sama antara Bea Cukai dan Pajak meliputi Joint Analysis yaitu melakukan pertukaran informasi dan analisis bersama atas Potensi Penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai dan menargetkan wajib pajak yang berisiko tinggi. Melalui kegiatan joint analysis diharapkan dapat diperoleh data dan bukti lebih mendalam untuk penetapan tarif dan nilai pabean dimasukkan dalam komponen nilai pabean.
Joint Collection yaitu melakukan akselerasi pembayaran tagihan/piutang, jika diperlukan dilakukan langkah pemblokiran akses kepabeanan terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang telah inkracht. Joint Supervisory yaitu melakukan pengawasan bersama dengan fokus pada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan kegiatan usahanya maupun wajib pajak yang diduga tidak melakukan kegiatan usaha secara normal.
"Melalui kegiatan Joint Program diharapkan dapat tercapainya suatu sinergi kerjasama yang efektif antara unit vertikal Bea Cukai dan Pajak khususnya di lingkup kinerja pengawasan, berupa upaya yang lebih dari sekedar pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto.
Selain hal tersebut, ia berharap joint program dapat menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong ke arah kepatuhan pengguna jasa atau wajib pajak.
(akn)