Jelang Lebaran, BKP Cegah Daging Celeng Masuk ke Pulau Jawa
A
A
A
CILEGON - Menjelang lebaran, Badan Karantina Pertanian (BKp) menggelar razia kendaraan barang, guna mengantisipasi masuknya daging celeng atau babi hutan dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak, Banten.
"Ada dua komoditas yang menjadi perhatian kami yakni lalu lintas daging celeng ilegal dan burung. Ini yang kerap kali menjadi komoditas ilegal yang dilalu lintaskan di jalur Jawa-Sumatera," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Ali Jamil, Sabtu (25/5/2019).
Selain dua jenis target operasi tersebut, petugas juga mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi catatan kita, pada tahun 2018 ada sekitar 4637 ton kita tangkap peredaran daging celeng ilegal. Jadi target kami itu menjelang perayaan hari besar," ujarnya.
Sebanyak 150 personel gabungan dari Balai Karantina, Polda Banten, Polres Cilegon, BNN, TNI melakukan pemeriksaan setiap barang yang dibawa di truk mau pun bus yang baru turun dari kapal.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo menambahkan operasi patuh difokuskan di tujuh titik lokasi yakni di pelabuhan Merak, kantor Karantina Pertanian Cilegon, depan hotel Pesona Enasa Merak, Rest Area KM 68, dan KM 45.
"Operasi ini sebagai bentuk kewaspadaan jelang-Jelang Hari Raya, dimana lalu lintas meningkat sehingga potensi risiko turut meningkat," kata Nurcahyo.
Pelanggaran terhadap aturan Karantina yang tercantum dalam Undang-Undang No 16 Tahun 1992, dapat diberikan pembinaan sampai dengan pemidanaan. "Terlebih jelang hari raya seperti saat ini, masyarakat harus dipastikan mendapatkan ketenangan dalam beribadah dan berhari raya," pungkasnya.
"Ada dua komoditas yang menjadi perhatian kami yakni lalu lintas daging celeng ilegal dan burung. Ini yang kerap kali menjadi komoditas ilegal yang dilalu lintaskan di jalur Jawa-Sumatera," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Ali Jamil, Sabtu (25/5/2019).
Selain dua jenis target operasi tersebut, petugas juga mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi catatan kita, pada tahun 2018 ada sekitar 4637 ton kita tangkap peredaran daging celeng ilegal. Jadi target kami itu menjelang perayaan hari besar," ujarnya.
Sebanyak 150 personel gabungan dari Balai Karantina, Polda Banten, Polres Cilegon, BNN, TNI melakukan pemeriksaan setiap barang yang dibawa di truk mau pun bus yang baru turun dari kapal.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo menambahkan operasi patuh difokuskan di tujuh titik lokasi yakni di pelabuhan Merak, kantor Karantina Pertanian Cilegon, depan hotel Pesona Enasa Merak, Rest Area KM 68, dan KM 45.
"Operasi ini sebagai bentuk kewaspadaan jelang-Jelang Hari Raya, dimana lalu lintas meningkat sehingga potensi risiko turut meningkat," kata Nurcahyo.
Pelanggaran terhadap aturan Karantina yang tercantum dalam Undang-Undang No 16 Tahun 1992, dapat diberikan pembinaan sampai dengan pemidanaan. "Terlebih jelang hari raya seperti saat ini, masyarakat harus dipastikan mendapatkan ketenangan dalam beribadah dan berhari raya," pungkasnya.
(nag)