Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati

Jum'at, 24 Mei 2019 - 22:07 WIB
Guru ASN di Pangandaran...
Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati
A A A
PANGANDARAN - Seorang guru SMP Negeri 3 Padaherang, Kabupaten Pangandaran dikabarkan poligami tanpa memiliki izin dari istri pertama dan izin dari Bupati. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, guru SMP berstatus ASN masih memiliki istri pertama dan menikah dengan istri ke dua yang merupakan salah satu guru honor di SDN Maruyungsari.

Padahal berdasarkan regulasi, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh. Regulasi poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10.

Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai hal teknis di antaranya unsur atau dasar poligami dan kesiapan bersikap adil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan tidak ingin mengeluarkan pernyataan dan bersikap arogan. "Saya jadi tidak nyaman terus ditanya hal yang tidak penting," timpalnya.

Dia pun mengatakan, jika ingin mengetahui persoalan poligami mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke atasannya. "Kalau ingin tau permasalahan saya kalian datang saja ke atasan saya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Soleh Suryadi mengatakan, kasus poligami yang bersangkutan sedang dalam tahap pembinaan.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali dan tinggal satu kali panggilan lagi," kata Soleh.

Soleh menjelaskan, paggilan pertama dihadiri oleh yang bersangkutan, panggilan ke dua dihadiri oleh yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah dan nanti yang ke tiga akan dipanggil antara yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan istri pertama.

"Kami pernah meminta izin tertulis dari istri pertama kepada yang bersangkutan namun belum bisa membuktikannya," tambahnya.

Soleh menjelaskan, pihaknya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran sedang melakukan pembinaan dan persoalan tersebut bisa saja dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5038 seconds (0.1#10.140)