Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati

Jum'at, 24 Mei 2019 - 22:07 WIB
Guru ASN di Pangandaran...
Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati
A A A
PANGANDARAN - Seorang guru SMP Negeri 3 Padaherang, Kabupaten Pangandaran dikabarkan poligami tanpa memiliki izin dari istri pertama dan izin dari Bupati. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, guru SMP berstatus ASN masih memiliki istri pertama dan menikah dengan istri ke dua yang merupakan salah satu guru honor di SDN Maruyungsari.

Padahal berdasarkan regulasi, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh. Regulasi poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10.

Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai hal teknis di antaranya unsur atau dasar poligami dan kesiapan bersikap adil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan tidak ingin mengeluarkan pernyataan dan bersikap arogan. "Saya jadi tidak nyaman terus ditanya hal yang tidak penting," timpalnya.

Dia pun mengatakan, jika ingin mengetahui persoalan poligami mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke atasannya. "Kalau ingin tau permasalahan saya kalian datang saja ke atasan saya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Soleh Suryadi mengatakan, kasus poligami yang bersangkutan sedang dalam tahap pembinaan.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali dan tinggal satu kali panggilan lagi," kata Soleh.

Soleh menjelaskan, paggilan pertama dihadiri oleh yang bersangkutan, panggilan ke dua dihadiri oleh yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah dan nanti yang ke tiga akan dipanggil antara yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan istri pertama.

"Kami pernah meminta izin tertulis dari istri pertama kepada yang bersangkutan namun belum bisa membuktikannya," tambahnya.

Soleh menjelaskan, pihaknya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran sedang melakukan pembinaan dan persoalan tersebut bisa saja dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
(sms)
Berita Terkait
BKN soal PNS Pria Boleh...
BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
PNS Poligami Tanpa Seizin...
PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Soal Larangan bagi PNS...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
3 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
4 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
5 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
6 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved