Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati

Jum'at, 24 Mei 2019 - 22:07 WIB
Guru ASN di Pangandaran...
Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati
A A A
PANGANDARAN - Seorang guru SMP Negeri 3 Padaherang, Kabupaten Pangandaran dikabarkan poligami tanpa memiliki izin dari istri pertama dan izin dari Bupati. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, guru SMP berstatus ASN masih memiliki istri pertama dan menikah dengan istri ke dua yang merupakan salah satu guru honor di SDN Maruyungsari.

Padahal berdasarkan regulasi, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh. Regulasi poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10.

Dalam regulasi tersebut, diatur berbagai hal teknis di antaranya unsur atau dasar poligami dan kesiapan bersikap adil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, yang bersangkutan tidak ingin mengeluarkan pernyataan dan bersikap arogan. "Saya jadi tidak nyaman terus ditanya hal yang tidak penting," timpalnya.

Dia pun mengatakan, jika ingin mengetahui persoalan poligami mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke atasannya. "Kalau ingin tau permasalahan saya kalian datang saja ke atasan saya," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Soleh Suryadi mengatakan, kasus poligami yang bersangkutan sedang dalam tahap pembinaan.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali dan tinggal satu kali panggilan lagi," kata Soleh.

Soleh menjelaskan, paggilan pertama dihadiri oleh yang bersangkutan, panggilan ke dua dihadiri oleh yang bersangkutan dengan Kepala Sekolah dan nanti yang ke tiga akan dipanggil antara yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan istri pertama.

"Kami pernah meminta izin tertulis dari istri pertama kepada yang bersangkutan namun belum bisa membuktikannya," tambahnya.

Soleh menjelaskan, pihaknya dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran sedang melakukan pembinaan dan persoalan tersebut bisa saja dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
(sms)
Berita Terkait
BKN soal PNS Pria Boleh...
BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
PNS Poligami Tanpa Seizin...
PNS Poligami Tanpa Seizin Atasan Terancam Sanksi Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Soal Larangan bagi PNS...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
21 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved