Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung dan Bibit Tanaman
A
A
A
KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor Burung Wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Jumat (17/5/2019) di Gedung Bea Cukai Kualanamu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan, seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku. Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam 6 kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus.
"Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bagus dalam keterangan pers yang diterima SINDONEWS, Rabu (22/5/2019).
Sementara itu Zureni, dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.
“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan, karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” pungkas Zureni.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan, seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku. Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam 6 kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus.
"Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bagus dalam keterangan pers yang diterima SINDONEWS, Rabu (22/5/2019).
Sementara itu Zureni, dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menjelaskan, berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.
“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan, karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” pungkas Zureni.
(akn)