Pemkot Larang PNS Depok Cuti Tahunan Dibarengi Lebaran

Selasa, 21 Mei 2019 - 18:39 WIB
Pemkot Larang PNS Depok...
Pemkot Larang PNS Depok Cuti Tahunan Dibarengi Lebaran
A A A
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya untuk mengambil cuti tahunan yang dibarengi dengan cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Hal itu juga dituangkan dalam surat edaran bernomor 800/5082/PDA-BKPSDM tertulis bahwa PNS dilarang mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan Lebaran.

"Libur dan cuti bersama Lebaran sudah panjang 11 hari, maka saya rasa sudah cukup untuk PNS," kata Kepala Dinas BKPSDM, Supian Suri di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).

PNS atau ASN Depok, kata dia, dilarang cuti di luar waktu yang ditentukan (11 hari). BKPSDM Depok akan langsung menetapkan status Tidak Masul Tanpa Alasan (TMTA) jika ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Supian menegaskan sudah ada sanksi yang disiapkan bagi ASN yang melanggar sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pada pasal 8 angka 9 disebut bahwa akan diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.

"Selain itu juga TPP-nya akan dipotong sesuai ketentuan Peraturan Walikota-nya," tegasnya.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh ASN memberikan pelayanan optimal sebelum libur Lebaran.

"Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai prosedur dan pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
22 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
13 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
13 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
14 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved