BBPOM Musnahkan Pangan Tidak Layak Edar di Jayapura
A
A
A
JAYAPURA - Balai Besar Obat dan Makanan di Jayapura berhasil musnahkan barang pangan Tanpa Izin Edar (TIE) bernilai hingga Rp71 Juta lebih. Data diperoleh media ini, nominal tersebut merupakan hasil operasi pengawasan hingga minggu ke-lV terhitung 7 minggu sebelum Ramadhan dan akan berlanjut hingga setelah Idul Fitri.
Pengawasan meliput Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak, Kabupaten Supiori, dengan jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 157 sarana, dengan sasaran selain zat berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna rhodamine B dan methanil yellow, juga pangan kadaluwarsa, dan tidak layak edar.
"Kita telah memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilal Rp71.458.340 yang terdiri dari 177 jenis pangan, dari gudang distributor, gudang pengecer, retail (toko/warung. supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjl," kata Kepala Balai Besar POM Jayapura, Hans Kakerisa, Senin (20/5/2019).
Target pengawasan untuk pangan olahan yaitu pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan olahan kadaluwarsa pangan rusak (kaleng penyok/berkarat). Dan hasil itu sudah dimusnahkan.
Sementara, untuk takjil ditemukan 1 jenis mengandung pewarna dilarang (rhodamin B) dan saat ini sedang diuji konfirmasi di Laboratorium Pangan dan BB Balai Besar POM di Jayapura.
"Sementara ini hanya 1 jenis takjil yang kita temukan mengandung Rhodamin B
Namun kami masih terus intensif untuk melakukan pengawasan, hingga setelah Idul Fitri," ucapnya.
Pihaknya berharap peran warga lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM apabila ditemukan produk TIE, rusak, kadaluwarsa.
"Jadilah konsumen cerdas ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa Untuk informasl lebih lanjut hubungi : Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura,"kata Hans.
Dijelaskan, upaya BBPOM selain melakukan kampanye terkait pangan layak edar kepada masyarakat, mendorong peningkatan peran asosiasi pengusaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan pangan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti pangan sebelum dibeli/dikonsumsi, penyebaran pesan-pesan keamanan pangan (spanduk, medsos), KIE (pemasangan alat peraga keamanan pangan di masjid, toko, terminal, pasar).
"Intinya kami berupaya memberikan kenyamanan dalam hal jaminam pangan yang dikonsumsi warga jelang menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami mengimbau kepada pelaku usaha agar menerapkan Good Distribution dan konsisten melakukan self control," pungkasnya.
Pengawasan meliput Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak, Kabupaten Supiori, dengan jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 157 sarana, dengan sasaran selain zat berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna rhodamine B dan methanil yellow, juga pangan kadaluwarsa, dan tidak layak edar.
"Kita telah memusnahkan produk yang tidak memenuhi ketentuan senilal Rp71.458.340 yang terdiri dari 177 jenis pangan, dari gudang distributor, gudang pengecer, retail (toko/warung. supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjl," kata Kepala Balai Besar POM Jayapura, Hans Kakerisa, Senin (20/5/2019).
Target pengawasan untuk pangan olahan yaitu pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan olahan kadaluwarsa pangan rusak (kaleng penyok/berkarat). Dan hasil itu sudah dimusnahkan.
Sementara, untuk takjil ditemukan 1 jenis mengandung pewarna dilarang (rhodamin B) dan saat ini sedang diuji konfirmasi di Laboratorium Pangan dan BB Balai Besar POM di Jayapura.
"Sementara ini hanya 1 jenis takjil yang kita temukan mengandung Rhodamin B
Namun kami masih terus intensif untuk melakukan pengawasan, hingga setelah Idul Fitri," ucapnya.
Pihaknya berharap peran warga lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM apabila ditemukan produk TIE, rusak, kadaluwarsa.
"Jadilah konsumen cerdas ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa Untuk informasl lebih lanjut hubungi : Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura,"kata Hans.
Dijelaskan, upaya BBPOM selain melakukan kampanye terkait pangan layak edar kepada masyarakat, mendorong peningkatan peran asosiasi pengusaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan pangan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti pangan sebelum dibeli/dikonsumsi, penyebaran pesan-pesan keamanan pangan (spanduk, medsos), KIE (pemasangan alat peraga keamanan pangan di masjid, toko, terminal, pasar).
"Intinya kami berupaya memberikan kenyamanan dalam hal jaminam pangan yang dikonsumsi warga jelang menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami mengimbau kepada pelaku usaha agar menerapkan Good Distribution dan konsisten melakukan self control," pungkasnya.
(sms)