Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak, Ini Jadwalnya

Jum'at, 17 Mei 2019 - 22:26 WIB
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak, Ini Jadwalnya
A A A
MERAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bakal memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol pada arus mudik dan balik lebaran. Pembatasan dilakukan sebagai upaya kelancaran lalulintas di ruas tol Tangerang-Merak.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pada penerapannya larangan truk akan dilakukan penilangan jika melalui jalan tol pada arus mudik dari tanggal 29 hingga 31 Mei dan pada arus balik dari tanggal 8 hingga 10 Juni mendatang.

“Kalau di Banten ini hanya tol sampai ujungnya tol sampai Merak. Jalan arteri itu ujung tol arah ke (Pelabuhan) Merak, lainnya enggak ada. Yang melanggar ada penindakan, dipinggirkan kemudian ditilang. Ini larangan bukan himbauan,” kata Tri, Jumat (17/5/2019).

Pembatasan dilakukan untuk seluruh truk angkutan barang kecuali pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang dipersilahkan. “(Pembatasan operasional) Truk itu sampai sekarang SK-nya belum ada tapi waktu itu sudah ada konsepnya. Yah seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta truk-truk besar agar menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Priok-Panjang bukan melalui Pelabuhan Merak yang dinilai dapat menghambat arus lalulintas.

"Kita akan meningkatkan kapal kapal dari Priok menuju Panjang dan disana kemungkinan kita akan mendapat bantuan dari TNI AL. Saya tadi telepon Panglima TNI, mudah mudahan nanti TNI AL bisa membantu. Jadi, truk tertentu tidak usah lewat sini (Merak), langsung dari priok," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (11/5/2019).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9023 seconds (0.1#10.140)