Dianggap Makar, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati

Senin, 13 Mei 2019 - 21:04 WIB
Dianggap Makar, Pengancam...
Dianggap Makar, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat Heriawan Susanto dengan Pasal 104 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Selain pasal makar, Heriawan juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sebelumnya beredar video ancaman pelaku ingin memenggal Presiden RI, dengan kata bengis pria berbaju coklat dan berkopiah hitam biru kemudian mengancam akan memenggal Presiden Jokowi saat Demo di kantor Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin Menteng Jakpus, Jumat 10 Mei 2019.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” ucapnya dalam Video.

Usai video tersebar, Subdit Jatanras, dipimpin AKBP Jerry Raimond Siagian menyelidiki dan memburu pelaku. Pengejaran kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Palmerah Barat 1, RT 009 RW 007, Kel. Palmerah, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

Disitu polisi menemukan pakaian dan tutup kepala yang digunakan saat melakukan. Sementara setelah ditelusuri, ternyata pelaku kabur ke arah bogor, polisi kemudian menciduknya. “Hingga kini masih kami periksa,” tambah Argo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
30 menit yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
2 jam yang lalu
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
7 jam yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
8 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
9 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
16 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved