Jelang Berbuka, Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Sabu
A
A
A
PRABUMULIH - Riki Maris (29), pemuda pemilik sabu warga Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumsel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sumsel. Riki dan barang bukti sabu ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian.
Penangkapan Riki berlangsung, Rabu (8/5/2019) sore atau menjelang buka puasa. Adapun barang bukti satu kantong kecil sabu ditemukan dalam kotak rokok dan disimpan dibawah jok sepeda motornya.
Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Gama RT.02 RW.06 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian.
Kemudian sekira pukul 17:30 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,00 gram di dalam kotak rokok.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun," ujar Kasat Narkoba AKP Zon Prama didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, Kamis (9/5/2019).
Penangkapan Riki berlangsung, Rabu (8/5/2019) sore atau menjelang buka puasa. Adapun barang bukti satu kantong kecil sabu ditemukan dalam kotak rokok dan disimpan dibawah jok sepeda motornya.
Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Gama RT.02 RW.06 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Reserse Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian.
Kemudian sekira pukul 17:30 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,00 gram di dalam kotak rokok.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun," ujar Kasat Narkoba AKP Zon Prama didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, Kamis (9/5/2019).
(nag)