Buronan Korupsi Kejari Kepulauan Sula Dibekuk di Makassar

Kamis, 09 Mei 2019 - 01:55 WIB
Buronan Korupsi Kejari Kepulauan Sula Dibekuk di Makassar
Buronan Korupsi Kejari Kepulauan Sula Dibekuk di Makassar
A A A
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Tim Intelijen Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan tersangka korupsi dengan inisial SA. SA yang berprofesi sebagai doktrer ini ditangkap pada Rabu 8 Mei 2019 di sebuah rumah Jalan Tupai Lorong 14 Kelurahan Bonto Biraeng, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, tersangka diduga terjerat perkara korupsi anggaran rutin RSUD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun2013. Adapun berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penyidik Kejari Kepulauan Sula namun tersangka melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.

"Dengan ditangkapnya SA membuat buronan yang berhasil ditangkap dari Januari 2019 hingga kini melalui program tangkap buronan (tabur) sudah 57 buronan yang diamankan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2019.

Kata dia, pihaknya akan memeriksa SA untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini.

"Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulawesi Selatan dan rencananya besok pagi akan dibawa menuju Ternate menggunakan salah satu pesawat komersil untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2313 seconds (0.1#10.140)