Kasus Money Politics Caleg Pekalongan, Lanjut ke Penyidikan
A
A
A
PEKALONGAN - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Pekalongan, akan melimpahkan kasus dugaan money politics dengan terlapor caleg DPRD Kota Pekalongan ke Polres Pekalongan Kota untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan, Rabu (8/5/2019) siang.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, dalam pembahasan kedua bersama Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, disepakati bahwa kasus dengan terlapor berinisial FK tersebut memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
"Sesuai dengan kajian kami setelah melakukan proses klarifikasi, maka disepakati naik ke penyidikan," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi dengan sejumlah saksi dan pelapor, Bawaslu sudah mendapatkan sejumlah fakta hukum. Salah satunya bahwa upaya pemberian uang sejumlah Rp490 ribu dari terlapor kepada saksi, masuk dalam tindak pidana Pemilu. Dengan sangkaan Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 278 ayat 2 huruf G, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," kata Sugiharto.
Ditanya terkait sanksi pembatalan jika terlapor merupakan caleg terpilih, Sugiharto menyatakan bahwa proses tersebut nantinya akan diputuskan oleh KPU.
Bawaslu dikatakan Sugiharto hanya bersifat memberikan rekomendasi. "Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, jika ditemui pelanggaran Pemilu maka kami akan rekomendaiskan ke KPU. Tapi prosesnya harus sampai inkrah atau berkeputusan tetap dari pengadilan baru nanti akan kami sampaikan ke KPU," jelasnya.
Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menambahkan, setelah diambil kesimpulan dalam kajian kedua oleh Sentra Gakkumdu maka Bawalsu akan membuat surat laporan ke Polres Pekalongan Kota.
"Kami akan laporkan besok Kamis 9 Mei 2019 setelah hari ini disepakati dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu," kata Bambang.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu terlapor tidak pernah hadir saat diundang.
Dalam dua kali undangan, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit dan berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Kemudian dalam upaya ketiga Bawaslu juga mendatangi kediaman yang bersangkutan namun tetap tidak dapat bertemu.
"Tiga kali diundang, terlapor tidak pernah hadir. Pertama alasan sakit, kedua di luar kota dan ketiga tanpa keterangan. Nanti proses pemanggilan selanjutnya akan dilakukan oleh Kepolisian," tandasnya.
Seperti diketahui, dari dua kasus dugaan OTT money politics caleg DPRD Kota Pekalongan Bawaslu melanjutkan proses satu kasus setelah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, dalam pembahasan kedua bersama Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, disepakati bahwa kasus dengan terlapor berinisial FK tersebut memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
"Sesuai dengan kajian kami setelah melakukan proses klarifikasi, maka disepakati naik ke penyidikan," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi dengan sejumlah saksi dan pelapor, Bawaslu sudah mendapatkan sejumlah fakta hukum. Salah satunya bahwa upaya pemberian uang sejumlah Rp490 ribu dari terlapor kepada saksi, masuk dalam tindak pidana Pemilu. Dengan sangkaan Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 278 ayat 2 huruf G, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," kata Sugiharto.
Ditanya terkait sanksi pembatalan jika terlapor merupakan caleg terpilih, Sugiharto menyatakan bahwa proses tersebut nantinya akan diputuskan oleh KPU.
Bawaslu dikatakan Sugiharto hanya bersifat memberikan rekomendasi. "Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, jika ditemui pelanggaran Pemilu maka kami akan rekomendaiskan ke KPU. Tapi prosesnya harus sampai inkrah atau berkeputusan tetap dari pengadilan baru nanti akan kami sampaikan ke KPU," jelasnya.
Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menambahkan, setelah diambil kesimpulan dalam kajian kedua oleh Sentra Gakkumdu maka Bawalsu akan membuat surat laporan ke Polres Pekalongan Kota.
"Kami akan laporkan besok Kamis 9 Mei 2019 setelah hari ini disepakati dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu," kata Bambang.
Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu terlapor tidak pernah hadir saat diundang.
Dalam dua kali undangan, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit dan berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Kemudian dalam upaya ketiga Bawaslu juga mendatangi kediaman yang bersangkutan namun tetap tidak dapat bertemu.
"Tiga kali diundang, terlapor tidak pernah hadir. Pertama alasan sakit, kedua di luar kota dan ketiga tanpa keterangan. Nanti proses pemanggilan selanjutnya akan dilakukan oleh Kepolisian," tandasnya.
Seperti diketahui, dari dua kasus dugaan OTT money politics caleg DPRD Kota Pekalongan Bawaslu melanjutkan proses satu kasus setelah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
(sms)