Kasus Money Politics Caleg Pekalongan, Lanjut ke Penyidikan

Rabu, 08 Mei 2019 - 14:18 WIB
Kasus Money Politics...
Kasus Money Politics Caleg Pekalongan, Lanjut ke Penyidikan
A A A
PEKALONGAN - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Pekalongan, akan melimpahkan kasus dugaan money politics dengan terlapor caleg DPRD Kota Pekalongan ke Polres Pekalongan Kota untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan, Rabu (8/5/2019) siang.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, dalam pembahasan kedua bersama Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, disepakati bahwa kasus dengan terlapor berinisial FK tersebut memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

"Sesuai dengan kajian kami setelah melakukan proses klarifikasi, maka disepakati naik ke penyidikan," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam proses klarifikasi dengan sejumlah saksi dan pelapor, Bawaslu sudah mendapatkan sejumlah fakta hukum. Salah satunya bahwa upaya pemberian uang sejumlah Rp490 ribu dari terlapor kepada saksi, masuk dalam tindak pidana Pemilu. Dengan sangkaan Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 278 ayat 2 huruf G, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," kata Sugiharto.

Ditanya terkait sanksi pembatalan jika terlapor merupakan caleg terpilih, Sugiharto menyatakan bahwa proses tersebut nantinya akan diputuskan oleh KPU.

Bawaslu dikatakan Sugiharto hanya bersifat memberikan rekomendasi. "Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, jika ditemui pelanggaran Pemilu maka kami akan rekomendaiskan ke KPU. Tapi prosesnya harus sampai inkrah atau berkeputusan tetap dari pengadilan baru nanti akan kami sampaikan ke KPU," jelasnya.

Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menambahkan, setelah diambil kesimpulan dalam kajian kedua oleh Sentra Gakkumdu maka Bawalsu akan membuat surat laporan ke Polres Pekalongan Kota.

"Kami akan laporkan besok Kamis 9 Mei 2019 setelah hari ini disepakati dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu," kata Bambang.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dalam proses klarifikasi oleh Bawaslu terlapor tidak pernah hadir saat diundang.

Dalam dua kali undangan, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit dan berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Kemudian dalam upaya ketiga Bawaslu juga mendatangi kediaman yang bersangkutan namun tetap tidak dapat bertemu.

"Tiga kali diundang, terlapor tidak pernah hadir. Pertama alasan sakit, kedua di luar kota dan ketiga tanpa keterangan. Nanti proses pemanggilan selanjutnya akan dilakukan oleh Kepolisian," tandasnya.

Seperti diketahui, dari dua kasus dugaan OTT money politics caleg DPRD Kota Pekalongan Bawaslu melanjutkan proses satu kasus setelah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil.
(sms)
Berita Terkait
Jelang Pilpres dan Pileg,...
Jelang Pilpres dan Pileg, Ketua DPC Hanura Manggarai Timur Ajak Warga Tolak Politik Uang
Komnas HAM Desak Usut...
Komnas HAM Desak Usut Tuntas Kekerasan Politik di Tahun 2019
Soroti Politik Uang...
Soroti Politik Uang Jelang Pemilu 2024, Relawan Perubahan: Bahaya bagi Demokrasi
Usulkan Pemilu 2024...
Usulkan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup, Muhammadiyah: Hindari Politik Uang
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Hindari Politik Uang,...
Hindari Politik Uang, Kaesang Ingin Pileg 2029 Pakai Sistem Coblos Partai
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
20 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved