Majikan Pembunuh TKI Adelina Sau Divonis Bebas, Replika Patung PM Malaysia Dibakar
A
A
A
KUPANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Rakyat Indonesia Menggugat membakar replika Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (8/5/2019). Pembakaran ini sebagai bentuk protes warga Kupang NTT terhadap keputusan Pengadilan Penang, Malaysia yang menjatuhkan vonis bebas kepada majikan Adelina Sau pekerja migran yang tewas disiksa.
Aksi protes yang diawali dengan tabur bunga pada replika patung Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad lalu dibakar. Ini merupakan wujud perlawanan ketidak adilan yang dialami salah satu korban tenaga kerja wanita asal NTT yang meninggal dunia akibat dianiaya dan disekap majikannya.
Sebelumnya kejahatan dialami Adelina Sau dengan cara dianiaya secara keji dan disekap sekian lama dalam kandang anjing hingga harus berebutan makanan sebelum akhirnya meninggal dan dibuang ke jalanan.
Dalam aksi ini Elcid Li aktivis kemanusiaan menuntut agar Pengadilan Malaysia melihat bukti-bukti dan juga keterangan saksi agar tidak merugikan korban. Aksi ini juga menuntuk penindakan kejahatan penjualan manusia oleh pemerintah daerah dinilai masih lemah. “Kondisi ini menjadikan Indonesia lemah di mata Malaysia,” tutur dia.
Menjawab tuntutan masa Wakil Gubernur NTT Joshep Nai Soi mengatakan, pihaknya tidak dapat menginterfensi hukum negara manapun. Namun pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah Malaysia dan jika tidak maka Pemerintah Indonesia akan berupaya menggunakan hukum internasional agar pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara kekecewaan mendalam dialami ibu kandung Adelina Sau yang terus menitikkan air mata dan mengharapkan keadilan bagi kejahatan yang dialami anaknya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Aksi protes yang diawali dengan tabur bunga pada replika patung Perdana Menteri Malaysia Mahatir Muhammad lalu dibakar. Ini merupakan wujud perlawanan ketidak adilan yang dialami salah satu korban tenaga kerja wanita asal NTT yang meninggal dunia akibat dianiaya dan disekap majikannya.
Sebelumnya kejahatan dialami Adelina Sau dengan cara dianiaya secara keji dan disekap sekian lama dalam kandang anjing hingga harus berebutan makanan sebelum akhirnya meninggal dan dibuang ke jalanan.
Dalam aksi ini Elcid Li aktivis kemanusiaan menuntut agar Pengadilan Malaysia melihat bukti-bukti dan juga keterangan saksi agar tidak merugikan korban. Aksi ini juga menuntuk penindakan kejahatan penjualan manusia oleh pemerintah daerah dinilai masih lemah. “Kondisi ini menjadikan Indonesia lemah di mata Malaysia,” tutur dia.
Menjawab tuntutan masa Wakil Gubernur NTT Joshep Nai Soi mengatakan, pihaknya tidak dapat menginterfensi hukum negara manapun. Namun pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah Malaysia dan jika tidak maka Pemerintah Indonesia akan berupaya menggunakan hukum internasional agar pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara kekecewaan mendalam dialami ibu kandung Adelina Sau yang terus menitikkan air mata dan mengharapkan keadilan bagi kejahatan yang dialami anaknya selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
(sms)