Janjikan Imbalan saat Kampanye, Caleg PKB Divonis Penjara 3 Bulan
A
A
A
PEKANBARU - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkalis, Selasa 7 Mei 2019.
Hafizan Abbas merupakan caleg PKB nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) 1. Dia dinyatakan bersalah karena menjanjikan sejumlah barang kepada warga jika memilihnya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan tugasnya. "Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Kita tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita tindak," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan dalam sidang terdakwa mengaku menjanjikan memberi magic com, kain sarung, dan drum kepada warga. Sidang dipimpin Annisa Sitawati selaku ketua Majelis Hakim didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7/2019 tentang pemilihan umum. Dalam peraturan itu nyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 tahun dan uang sebesar 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai penasehat hukum Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, menyatakan banding kepada majelis sidang.
Hafizan Abbas merupakan caleg PKB nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) 1. Dia dinyatakan bersalah karena menjanjikan sejumlah barang kepada warga jika memilihnya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan tugasnya. "Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Kita tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita tindak," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Dia menjelaskan dalam sidang terdakwa mengaku menjanjikan memberi magic com, kain sarung, dan drum kepada warga. Sidang dipimpin Annisa Sitawati selaku ketua Majelis Hakim didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7/2019 tentang pemilihan umum. Dalam peraturan itu nyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 tahun dan uang sebesar 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai penasehat hukum Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, menyatakan banding kepada majelis sidang.
(wib)