Janjikan Imbalan saat Kampanye, Caleg PKB Divonis Penjara 3 Bulan

Rabu, 08 Mei 2019 - 10:37 WIB
Janjikan Imbalan saat...
Janjikan Imbalan saat Kampanye, Caleg PKB Divonis Penjara 3 Bulan
A A A
PEKANBARU - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkalis, Selasa 7 Mei 2019.

Hafizan Abbas merupakan caleg PKB nomor urut 1 untuk daerah pemilihan (Dapil) 1. Dia dinyatakan bersalah karena menjanjikan sejumlah barang kepada warga jika memilihnya.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjalankan tugasnya. "Mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Kita tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita tindak," ujarnya, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan dalam sidang terdakwa mengaku menjanjikan memberi magic com, kain sarung, dan drum kepada warga. Sidang dipimpin Annisa Sitawati selaku ketua Majelis Hakim didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Wimmi D Simarmata dan Rizki Musmar.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7/2019 tentang pemilihan umum. Dalam peraturan itu nyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 tahun dan uang sebesar 24 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai penasehat hukum Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro, menyatakan banding kepada majelis sidang.
(wib)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Cak Imin Perintahkan...
Cak Imin Perintahkan Fraksi PKB Hentikan Usulan RUU Pemilu
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
Jubir PKB Sebut Putusan...
Jubir PKB Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Merampas Hak Rakyat
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Penjelasan PKB tentang...
Penjelasan PKB tentang Munculnya Matahari Kembar di Pemilu 2024
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
41 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved