Tiga Petugas KPPS dan Satu Saksi Partai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 03 Mei 2019 - 19:39 WIB
Tiga Petugas KPPS dan...
Tiga Petugas KPPS dan Satu Saksi Partai Ditetapkan Tersangka
A A A
SERANG - Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Serang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pencoblosan surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Keempat tersangka yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan Anggota KPPS, serta 1 orang saksi dari salah satu partai peserta pemilu inisal SF. Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Bahwa adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali yang dilakukan oleh anggota dari KPPS 24 dan dilakukan bersama sama satu saksi partai," ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5/2019).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, dua orang ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar Surat Suara, Lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, Surat Keputusan pngangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.

"Untuk berkas sudah rampung dan sudah dikirim ke kejaksaan. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karna koperatif," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakam pasal 532 jo pasal 533 jo pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karna ada tiga pmilih tidak hadir.

"Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karna tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9072 seconds (0.1#10.140)