Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara

Selasa, 30 April 2019 - 15:51 WIB
Gunakan Mobil DPRD untuk...
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri dan Bruno dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani. Apabila calon legislatif tersebut tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Endang Tavip Handayani divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Susanto dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono dalam sidang kasus tersebut. "Putusan kasus ini baru keluar pekan ini. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding," kata Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/4/2019).

Dia menjelaskan, sebelumnya kasus ini disidang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo dan sudah divonis. Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

"Atas putusan itu, ada proses banding. Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman. Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp10 juta," jelasnya.

Sri Wahyu Ananingsih memaparkan, hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Endang Tavip merupakan wakil ketua DPRD Purworejo. Ia mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo," ujarnya.

Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu.
(nag)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Kilas Balik Nomor Urut...
Kilas Balik Nomor Urut Capres-Cawapres, dari Pilpres 2004 hingga Pilpres 2019
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
11 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
12 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
14 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
14 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved