Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara

Selasa, 30 April 2019 - 15:51 WIB
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara
Gunakan Mobil DPRD untuk Kampanye, Caleg Dihukum Satu Bulan Penjara
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta kepada calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri dan Bruno dari Partai Gerindra, Endang Tavip Handayani. Apabila calon legislatif tersebut tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Endang Tavip Handayani divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Susanto dengan anggota Eko Tunggul Pribadi dan Purwono dalam sidang kasus tersebut. "Putusan kasus ini baru keluar pekan ini. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding," kata Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/4/2019).

Dia menjelaskan, sebelumnya kasus ini disidang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Purworejo dan sudah divonis. Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

"Atas putusan itu, ada proses banding. Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman. Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara. Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp10 juta," jelasnya.

Sri Wahyu Ananingsih memaparkan, hakim menilai terdakwa terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Fasilitas yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Perbuatan tersebut melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Endang Tavip merupakan wakil ketua DPRD Purworejo. Ia mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanye di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo," ujarnya.

Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jawa Tengah yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Sebelumnya, juga ada caleg PKS di Boyolali juga divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)