Joint Program Bea Cukai dan Pajak Jateng DIY Setor Ratusan Miliar Rupiah ke Negara
A
A
A
SEMARANG - Sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY dan Ditjen Pajak Jateng I melaksanakan rapat kerja monitoring dan evaluasi program sinergi DJP dan DJBC wilayah Jateng dan DIY pada 11 April 2019 di kantor wilayah DJP Jateng I.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, unsur pimpinan dari Ditjen Bea Cukai, Pajak, dan Anggaran baik tingkat pusat maupun wilayah Jateng dan DIY.
Di hadapan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Robert Leonard Marbun, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya beserta Kepala Kanwil Pajak Jateng I, II, dan Yogyakarta memaparkan, pada 2018 joint program Bea Cukai dan Pajak Jateng DIY berhasil mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara sebesar Rp570.97 miliar.
“Penerimaan ini merupakan hasil joint program yang meliputi joint analisis, joint audit, joint collection dan joint investigasi. Pencapaian ini jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp100M atau tercapai sebesar 570%,” papar Parjiya, Senin (29/4/2019).
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Pajak di Jateng DIY telah berjalan dengan baik dan berhasil. Menanggapi hasil kerja sama ini, Robert mengatakan bahwa kegiatan joint program ini pada intinya untuk mengamankan hak keuangan negara.
“Jadi tingkatkan sinergi untuk menggali potensi penerimaan negara lewat join antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Ditjen Anggaran terkait potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahkan perlu sinergi dengan PPATK dan Bank Indonesia. Apresiasi untuk pencapaian yang telah dicapai. Untuk 2019 target joint program wilayah Jateng DIY sebesar Rp3 triliun. Kami akan men-support sepenuhnya,” tegas Robert.
Parjiya menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dengan Pajak sebenarnya sudah terbina sejak lama, namun kini lebih terstruktur dan massif, “Kami akan terus perkuat sinergi, mengamankan keuangan negara, yang pada akhirnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Parjiya.
Keberhasilan joint program antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Ditjen Anggaran akan memiliki kontribusi sangat penting bagi keuangan negara. Dengan makin sempitnya ruang untuk menghindari pajak, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan naik, sehingga hak keuangan negara lebih terjamin. Keuangan negara yang baik akan menunjang keberlangsungan pembangunan.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, unsur pimpinan dari Ditjen Bea Cukai, Pajak, dan Anggaran baik tingkat pusat maupun wilayah Jateng dan DIY.
Di hadapan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara, Robert Leonard Marbun, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya beserta Kepala Kanwil Pajak Jateng I, II, dan Yogyakarta memaparkan, pada 2018 joint program Bea Cukai dan Pajak Jateng DIY berhasil mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara sebesar Rp570.97 miliar.
“Penerimaan ini merupakan hasil joint program yang meliputi joint analisis, joint audit, joint collection dan joint investigasi. Pencapaian ini jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp100M atau tercapai sebesar 570%,” papar Parjiya, Senin (29/4/2019).
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Pajak di Jateng DIY telah berjalan dengan baik dan berhasil. Menanggapi hasil kerja sama ini, Robert mengatakan bahwa kegiatan joint program ini pada intinya untuk mengamankan hak keuangan negara.
“Jadi tingkatkan sinergi untuk menggali potensi penerimaan negara lewat join antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Ditjen Anggaran terkait potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahkan perlu sinergi dengan PPATK dan Bank Indonesia. Apresiasi untuk pencapaian yang telah dicapai. Untuk 2019 target joint program wilayah Jateng DIY sebesar Rp3 triliun. Kami akan men-support sepenuhnya,” tegas Robert.
Parjiya menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dengan Pajak sebenarnya sudah terbina sejak lama, namun kini lebih terstruktur dan massif, “Kami akan terus perkuat sinergi, mengamankan keuangan negara, yang pada akhirnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Parjiya.
Keberhasilan joint program antara Ditjen Pajak dan Bea Cukai, serta Ditjen Anggaran akan memiliki kontribusi sangat penting bagi keuangan negara. Dengan makin sempitnya ruang untuk menghindari pajak, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan naik, sehingga hak keuangan negara lebih terjamin. Keuangan negara yang baik akan menunjang keberlangsungan pembangunan.
(akn)