Lembaga Adat Pulau Enggano Tolak Eksploitasi Kerang Kima
A
A
A
BENGKULU UTARA - Lembaga Adat dan sejumlah Kepala Suku Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu menolak eksploitasi kerang Kima. Hal ini setelah keluarnya undang-undang tentang pengawetan dan jenis tumbuhan dan satwa memasukkan ke tujuh jenis kima yang hidup di Indonesia menjadi hewan yang dilindungi, Rabu (24/4/2019).
"Sempat ada yang mengurus izin pengambilan kerang kima ke BKSDA, namun ditolak. Penolakan juga datang dari lembaga adat dan kepala suku- suku Enggano . Karena telah ada undang-undang yang melindunginya," kata Kepala Resort Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Kahyapu, Mardiansyah. (Baca Juga: Penyu Salah Satu Makanan dalam Ritual Adat Suku Enggano)
Sembari menunjukkan dokumen terkait pemantauan kerang Kima di Pulau Enggano, Mardiansyah mengungkapkan, sesuai aturan adat Suku Enggano, masyarakat diwajibkan memegang erat kearifan lokal dengan menjaga dan melestarikan ekosistem laut sebagai penunjang kehidupan.
Mardian menjelaskan, Kima merupakan salah satu hewan laut yang dilindungi di seluruh dunia termasuk di Indonesia sebagaiman tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kima memberikan peran penting bagi ekologi terumbu karang seperti sebagai tempat memijah untuk berbagai organisme karang lainnya.
Sementara Kepala Desa Apoho, Reddy Heloman mengatakan, kerang kimo sempat dikonsumsi oleh masyarakat pulau Enggano, namun setelah adanya Undang-Undang tentang satwa dilindungi masyarakat berhenti mengkonsumsi kerang kimo.
Masyarakat mengetahui larangan pengambilan kerang kimo dari sosialisasi yang dilakukan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu. "Sekarang sudah tidak ada lagi. Dulu iya, dagingnya dimakan sedangkan cangkangnya dibuat kerajinan," jelas Reddy.
"Sempat ada yang mengurus izin pengambilan kerang kima ke BKSDA, namun ditolak. Penolakan juga datang dari lembaga adat dan kepala suku- suku Enggano . Karena telah ada undang-undang yang melindunginya," kata Kepala Resort Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Kahyapu, Mardiansyah. (Baca Juga: Penyu Salah Satu Makanan dalam Ritual Adat Suku Enggano)
Sembari menunjukkan dokumen terkait pemantauan kerang Kima di Pulau Enggano, Mardiansyah mengungkapkan, sesuai aturan adat Suku Enggano, masyarakat diwajibkan memegang erat kearifan lokal dengan menjaga dan melestarikan ekosistem laut sebagai penunjang kehidupan.
Mardian menjelaskan, Kima merupakan salah satu hewan laut yang dilindungi di seluruh dunia termasuk di Indonesia sebagaiman tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kima memberikan peran penting bagi ekologi terumbu karang seperti sebagai tempat memijah untuk berbagai organisme karang lainnya.
Sementara Kepala Desa Apoho, Reddy Heloman mengatakan, kerang kimo sempat dikonsumsi oleh masyarakat pulau Enggano, namun setelah adanya Undang-Undang tentang satwa dilindungi masyarakat berhenti mengkonsumsi kerang kimo.
Masyarakat mengetahui larangan pengambilan kerang kimo dari sosialisasi yang dilakukan pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu. "Sekarang sudah tidak ada lagi. Dulu iya, dagingnya dimakan sedangkan cangkangnya dibuat kerajinan," jelas Reddy.
(rhs)