8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis 4-10 Tahun Penjara

Rabu, 24 April 2019 - 02:01 WIB
8 Terdakwa Korupsi Pasar...
8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Divonis 4-10 Tahun Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Majelis Hakim memvonis delapan terdakwa perkara tindak pidana korupsi Pasar Modern Natuna mulai dari 4-10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (23/4/2019). Kedelapan terdakwa, adalah Minwardi, Lukman Hadi, Duwi Satrio Prasetyo, Z Harry, Dimas Adi Prasetyo, Muhammad Assegaf, Mohammad Basyir Idris, dan Nur Syamsi Tridiatmo.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Santonius Tambunan didampingi Hakim Anggota Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efri menyatakan empat terdakwa Minwardi, Lukman Hadi, Duwi Satrio Prasetyo dan Z Harry bersalah secara sah dan menyakinkan.

Santonius mengatakan, perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah," kata Santonius.

Santonius membacakan vonis untuk terdakwa Minwardi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, terdakwa Lukman divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, untuk terdakwa Duwi divonisi selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Harry divonis 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp616 juta dan subsider uang pengganti 3 tahun 3 bulan penjara.

"Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan putusan itu dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.

Sementara untuk terdakwa Dimas, Assegaf, Basyir dan Syamsi sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah, didampingi Hakim Ketua Santonius Tambunan dan Weinanda. Iriaty juga menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah dalam pasal yang sama. "Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Iriaty.

Iriaty menjatuhkan vonis kepada Dimas selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan, Assegaf divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp20p juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp2 miliar subsider 5 tahun. Selanjutnya, terdakwa Basyir selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp70 juta subsider 2 tahun 3 bulan.

Terakhir, terdakwa Syamsi divonis selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. "Untuk uang pengganti apabila tak ada uang untuk membayarnya, maka harta bendanya akan disita untuk negara, apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan kurungan penjara," ujarnya.

Setelah membacakan putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum Sukamto dan IG Punia untuk menanggapinya apakah menerima, pikir-pikir atau tidak terima (banding). Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum langsung menyatakan sikap pikir-pikir.

Assegaf mengaku merasa tidak adil dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurut dia, hukumannya sudah tinggi ditambah harus membayar uang penggati sebesar Rp2 miliar. "Putusannya tidak adil, saya tidak ada makan uangnya tapi hukumannya berat," kata Assegaf singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)