Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara
A
A
A
MEDAN - Dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai kian gencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal.
Seperti aksi tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Kuala Tanjung, yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.
Penangkapan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, antara Minggu-Senin, 7-8 April 2019.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Souvenir mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.
Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera, sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.
“Pada Minggu, tanggal 7 April, pukul 21.15 petugas mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” kata Souvenir, Senin (22/4/2019).
Sehari setelahnya, lanjut Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan, petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman, juga tanpa dilekati pita cukai.
“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar 135,7 juta rupiah,” kata Souvenir sambil menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo, yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar.
Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok dan dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye anti rokok ilegal pada toko/warung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran antara lain didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan salah personalisasi.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah sebanyak 115.360 batang rokok dari berbagai merk dengan perkiraan nilai barang Rp57.680.000 dan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp54.103.840.
Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Seperti aksi tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Kuala Tanjung, yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.
Penangkapan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, antara Minggu-Senin, 7-8 April 2019.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Souvenir mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan.
Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera, sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.
“Pada Minggu, tanggal 7 April, pukul 21.15 petugas mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” kata Souvenir, Senin (22/4/2019).
Sehari setelahnya, lanjut Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan, petugas pun kembali melaksanakan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan barang dalam karung tersebut berupa 17 karton rokok merek Luffman, juga tanpa dilekati pita cukai.
“Kerugian negara dari penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai ini sekitar 135,7 juta rupiah,” kata Souvenir sambil menambahkan bahwa dari dua kasus tersebut telah diamankan empat orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di sana, Bea Cukai juga menggelar operasi pasar terhadap rokok yang dijual di tempat penjual eceran di toko-toko/grosir di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo, yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pematangsiantar.
Pelaksanaan operasi pasar ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang/toko dan grosir berupa penjelasan ketentuan cukai untuk rokok dan dilakukan penempelan stiker-stiker kampanye anti rokok ilegal pada toko/warung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai dengan modus pelanggaran antara lain didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan salah personalisasi.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari hasil pelaksanaan operasi pasar periode April 2019 adalah sebanyak 115.360 batang rokok dari berbagai merk dengan perkiraan nilai barang Rp57.680.000 dan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp54.103.840.
Sebagai tindak lanjut kasus, petugas menegah dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
(akn)