Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Kotabaru Dieksekusi Aparat Kejaksaan-Intel TNI

Jum'at, 19 April 2019 - 14:58 WIB
Terpidana Korupsi, Mantan...
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Kotabaru Dieksekusi Aparat Kejaksaan-Intel TNI
A A A
KOTABARU - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru dibantu Intelijen TNI AL berhasil mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan yang juga mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani bin M Rais. Terpidana yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Irhami Center Kotabaru, Kalimantan Selatan ini sempat melakukan perlawanan. Namun berkat keuletan tim Kejari Kotabaru dibantu Intelijen TNI AL, terpidana akhirnya menyerah dan berhasil dieksekusi. Sang mantan Bupati Kotabaru ini akhirnya berhasil dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Mukri, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018 yang menyatakan bahwa terdakwa Irhami Ridjani bin M Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Irhami Ridjani bin M Rais telah dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 8 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.846.656.500,- (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara," kata Kapuspenkum, Sabtu (19/4/2019).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)