Terjadi Pelanggaran, 3 TPS di Semarang Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 19 April 2019 - 05:03 WIB
Terjadi Pelanggaran,...
Terjadi Pelanggaran, 3 TPS di Semarang Lakukan Pemungutan Suara Ulang
A A A
SEMARANG - Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, terdapat 15 TPS lain di 10 kabupaten/kota di Jateng yang berpotensi menggelar PSU.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyebutkan, ada dugaan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya ikut mencoblos di 3 TPS itu. Meski demikian, dia enggan merinci jumlah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya itu.

“Kota Semarang ada tiga TPS, masing-masing di Kecamatan Gajahmungkur, Genuk, dan Tembalang. Masing-masing satu TPS,” ujar Sri, Kamis (18/4/2019).

Dia juga belum bersedia membeberkan daerah di Jateng yang bakal menggelar PSU. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan 17 April lalu.

“Kami lagi inventarisasi. PSU terdapat di 10 kabupaten/kota, masih dipilah-pilah dulu. Untuk jumlah TPS-nya ada 18 TPS, termasuk yang di Semarang tadi,” ucapnya.

Adapun penyebab PSU yakni rata-rata karena ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Misalnya di Brebes tiga orang dan Boyolali 10 orang pemilih. "Masih kami inventarisasi. Nanti akan kami rilis (jika sudah selesai),” tukasnya.

Menurut dia, saat ini Bawaslu Jateng juga sedang menangani 27 kasus dugaan politik uang yang terjadi di 15 kabupaten/kota. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi bersama Sentra Gakkumdu untuk memastikan dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

Dugaan pelanggaran politik uang terdapat di Banjarnegara ada satu kasus, Kudus satu kasus, Banyumas tujuh kasus, Boyolali dua kasus, Brebes dua kasus, Cilacap satu kasus, Demak satu kasus, Kebumen satu kasus, Kabupaten Pekalongan satu kasus, Purworejo satu kasus, Salatiga empat kasus, Kota Tegal satu kasus, Wonogiri dua kasus, dan Batang dua kasus.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7265 seconds (0.1#10.140)