4 TPS di Banten Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
A
A
A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menunggu rekomendasi tertulis secara resmi terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu di empat TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan karena terindikasi adanya pemilih dari luar daerah mencoblos.
Dari catatan KPU, ke-4 TPS yang berpotensi PSU, yaitu di TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Sumur Pecung, Kota Serang. Kabupaten Tangerang yaitu TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, dan TPS 49 di Kelurahan Ciputat Timur, Tangsel.
"Kemungkinan besar akan ada PSU di empat TPS. Tapi kita masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Tapi kita laksanakan saja karena waktu maksimal 10 hari," ujar Komisioner KPU Banten Mashudi kepada wartawan. Kamis (18/4/2019).
Di empat TPS tersebut, didapatkan adanya pemilih dari luar daerah tidak masuk di DPT maupun DPK karena adanya ancaman dari pemilih kepada petugas. Bukan karena kelalaian petugas KPPS. "Seperti di TPS 5 memang ada ancaman dari pemilih agar bisa mencoblos. Ada petugas yang ditekan," ujarnya.
Guna mempersiapkan PSU, pihaknya akan memepersiapkan logistik pemilu kembali. Logistik berupa Surat Suara untuk PSU memang sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi.
"Surat suara kita persiapkan lagi, petugas kita persiapkan. Pemilih akan diundang lagi. Tapi pemilih yang hanya masuk dalam DPT saja yang akan menggunakam hak suaranya lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS.
Dari catatan KPU, ke-4 TPS yang berpotensi PSU, yaitu di TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Sumur Pecung, Kota Serang. Kabupaten Tangerang yaitu TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, dan TPS 49 di Kelurahan Ciputat Timur, Tangsel.
"Kemungkinan besar akan ada PSU di empat TPS. Tapi kita masih menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu. Tapi kita laksanakan saja karena waktu maksimal 10 hari," ujar Komisioner KPU Banten Mashudi kepada wartawan. Kamis (18/4/2019).
Di empat TPS tersebut, didapatkan adanya pemilih dari luar daerah tidak masuk di DPT maupun DPK karena adanya ancaman dari pemilih kepada petugas. Bukan karena kelalaian petugas KPPS. "Seperti di TPS 5 memang ada ancaman dari pemilih agar bisa mencoblos. Ada petugas yang ditekan," ujarnya.
Guna mempersiapkan PSU, pihaknya akan memepersiapkan logistik pemilu kembali. Logistik berupa Surat Suara untuk PSU memang sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi.
"Surat suara kita persiapkan lagi, petugas kita persiapkan. Pemilih akan diundang lagi. Tapi pemilih yang hanya masuk dalam DPT saja yang akan menggunakam hak suaranya lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS.
(wib)