Gunakan Undangan C6 Orang Lain 4 Orang di Banda Aceh Diamankan

Rabu, 17 April 2019 - 17:04 WIB
Gunakan Undangan C6 Orang Lain 4 Orang di Banda Aceh Diamankan
Gunakan Undangan C6 Orang Lain 4 Orang di Banda Aceh Diamankan
A A A
BANDA ACEH - Empat orang yang menggunakan undangan C6 milik orang lain untuk memilih diamankan Tim Sentra (Penegakan Hukum Terpadu) Gakkumdu Panwasalih Kota Banda Aceh di TPS 4 Punge Jurong, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, Rabu siang (17/4/2019). Awalnya empat orang tersebut sempat diamankan oleh Panitia Pengawas Pemilu di TPS 4 karena yang bersangkutan merupakan orang asing dan tidak terdaftar di TPS tersebut. Saat diklarifikasi mereka menggunakan kartu undangan milik orang lain selanjutnya panitia menyerahkan pelaku kepada petugas polisi yang berada di lokasi.

Koordinator Tim Gakkumdu Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al Qardawi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait tindak pelanggaran yang dilakukan oleh ke empat pelaku sementara mereka masih diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara Ketua Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Teuku Ikhsan mengatakan, bahwa setelah di cek surat undangan C6 pelaku tidak terdaftar dari kecamatan itu sehingga panitia langsung memanggil petugas kepolisian untuk mengamankan ke empat pelaku di TPS tersebut.

Saat ini ke empat pelaku tersebut sudah diamankan di Kantor Sentra Gakkumdu Panwaslih Kota Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang telah mereka lakukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9946 seconds (0.1#10.140)