Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana

Selasa, 16 April 2019 - 20:15 WIB
Larang Buruh Nyoblos,...
Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana
A A A
TANGERANG SELATAN - Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yantie Sari mengatakan, pengusaha bisa dikenakan pasal pidana apabila menghalangi buruhnya mencoblos.

"Kalau atasannya ada yang melarang izin sebentar untuk mencoblos, laporkan saja kepada kami. Kan yang penting masih masuk kerja," ungkap Yantie kepada SINDOnews, Selasa (16/4/2019).

Dijelaskan Yantie, sedikitnya ada sekitar 205.910 orang buruh atau karyawan yang bekerja di 2.827 perusahaan, di Kota Tangsel, yang akan mencoblos Rabu besok.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan ke pekerja dan buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apalagi bisa pada hari itu pekerja dan buruhnya masuk, maka harus diberi kesempatan untuk memilih," jelasnya.

Dalam Pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan bisa dijerat dengan pasal pidana dan ancaman penjara.

"Paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Jadi perusahaan juga tidak elok kalau terlalu kaku. Selama roda usaha masih bisa terus berjalan, nyoblos juga kan tetap dijamin," paparnya.

Bagi buruh dan karyawan yang merasa hak yang dijamin dalam perpres dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, bisa langsung dilaporkan ke Disnaker masing-masing.

"Kalau ada pelanggaran terhadap peraturan Pepres dan surat edaran menteri tersebut, agar melaporkan ke disnaker. Seperti biasanya bentuk laporannya kalau ada yang melanggar. Silakan lapor," pungkas Yantie.
(mhd)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
4 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
5 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
5 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
6 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
7 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved