Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana

Selasa, 16 April 2019 - 20:15 WIB
Larang Buruh Nyoblos,...
Larang Buruh Nyoblos, Disnaker Tangsel: Pengusaha Bisa Dipidana
A A A
TANGERANG SELATAN - Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yantie Sari mengatakan, pengusaha bisa dikenakan pasal pidana apabila menghalangi buruhnya mencoblos.

"Kalau atasannya ada yang melarang izin sebentar untuk mencoblos, laporkan saja kepada kami. Kan yang penting masih masuk kerja," ungkap Yantie kepada SINDOnews, Selasa (16/4/2019).

Dijelaskan Yantie, sedikitnya ada sekitar 205.910 orang buruh atau karyawan yang bekerja di 2.827 perusahaan, di Kota Tangsel, yang akan mencoblos Rabu besok.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan ke pekerja dan buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apalagi bisa pada hari itu pekerja dan buruhnya masuk, maka harus diberi kesempatan untuk memilih," jelasnya.

Dalam Pasal 498 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan bisa dijerat dengan pasal pidana dan ancaman penjara.

"Paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Jadi perusahaan juga tidak elok kalau terlalu kaku. Selama roda usaha masih bisa terus berjalan, nyoblos juga kan tetap dijamin," paparnya.

Bagi buruh dan karyawan yang merasa hak yang dijamin dalam perpres dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, bisa langsung dilaporkan ke Disnaker masing-masing.

"Kalau ada pelanggaran terhadap peraturan Pepres dan surat edaran menteri tersebut, agar melaporkan ke disnaker. Seperti biasanya bentuk laporannya kalau ada yang melanggar. Silakan lapor," pungkas Yantie.
(mhd)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Belajar dari 2019, Waktu...
Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved