Sehari, 4.000 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Tangsel

Senin, 15 April 2019 - 22:08 WIB
Sehari, 4.000 Alat Peraga...
Sehari, 4.000 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetapi juga partai politik (parpol). Namun, para parpol hanya sibuk dengan pencoblosan pada 17 April 2019.

"Sebetulnya ada kewajiban dari parpol untuk menurunkan. Tapi karena mereka tidak punya waktu, ya akhirnya kita," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Aas Satibi kepada SINDOnews, Senin (15/4/2019).

Para calon anggota legislatif, kata Aas, juga memiliki peran dan tanggung jawab dengan parpol, selama minggu tenang ini, yakni menurunkan APK yang telah dipasangnya. Bawaslu pun sudah melayangkan surat imbauan sebelumnya.

"Kan kita sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol, sebelum masuk minggu tenang, agar menertibkan APK-nya sendiri, termasuk caleg, kan parpol juga," paparnya.

Peserta pemilu serentak di tingkat kota, sambung Aas, berjumlah sekitar 600 orang. Hal ini masih ditambah dengan caleg ditingkat provinsi yang berjumlah sekira 100 orang, dan untuk DPR RI sekira 100 orang.

"Para peserta semuanya punya kewajiban menertibkan sendiri. Tapi kalau saya perhatikan, ada beberapa yang menertibkan APK sendiri, paling sekira 2%," ungkapnya.

Penertiban APK sudah harus dilakukan sejak hari pertama minggu tenang, yakni 14 April 2019 kemarin. Namun, masih banyak APK yang masih menempel di pohon, dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.

"Aturan pemasangan APK itu, pertama tidak boleh di pohon, ditempel di tiang listik, tiang telpon dan PJU, kecuali PJU reklame, tapi pronsipnya tidak bokeh, di fasilitas negara, dan kantor pemerintah," tambah Aas.

Begitupun dengan di sarana pendidikan, ibadah, masjid, di taman-taman milik pemerintah, bundaran, taman kota, hingga di pasar milik pemerintah juga tidak boleh.

"Hampir sebagian besar semuanya lakukan pelanggaran. Memang ada juga partai memasang alat peraga sesuai aturan. Meski tidak bisa dipungkiri, ada parpol yang tidak sesuai dengan aturan," sambung Aas.

Ditambahkan dia, tanggung jawab parpol menurunkan sendiri APK-nya tercantum dalam UU no 7 th 2017 pasal 298 ayat 4. Sayang, tidak ada sanksi di pasal ini.

"Dalam sehari, penertiban sebelumnya ada sekitar 4.000 APK, kira-kira satu kecamatan 500-an APK. Penertiban yang sekarang belum diinventarisir, karena masih terus berlangsung di lapangan," sambung Aas.

Penertiban alat peraga ini, kata Aas, banyak menemui kendala lapangan. Mulai dari lokasi pemasangan yang sulit, seperti di atas billboard yang tinggi, pohon tinggi, tower atau sutet, hingga dihalang-halangi.

"Ya, ada juga pendukung yang tidak mau APK-nya diturunkan. Tetapi setelah kami berikan pengarahan, akhirnya mau juga APK tersebut ditertibkan," tambah Aas lagi.

Setelah ditertibkan, APK tersebut akan disimpan terlebih dahulu dan diinventarisir. Namun, hingga hari kedua minggu tenang di Tangsel, APK dari parpol dan caleg masih tampak berseliweran di jalan-jalan umum.

Seperti terlihat perempatan lampu merah Plaza Bintaro, jembatan Tol Lengkong Gudang Timur, Jalan Pamulang 2, dan sejumlah tirik di perumahan Bintaro Jaya.

Yudi, salah seorang pengendara roda dua yang ditemui di jembatan Tol Lengkong Gudang Timur mengatakan, hingga sore hari masih melihat banyak APK di jembatan yang dipasang di pagar kawat kiri kanannya.

"Harusnya sih dari kemarin sudah bersih ini, tetapi sampai sore ini saya lihat masih banyak APK yang menempel. Bahkan kalau mas masuk ke dalam kampung, masih ada yang menempel di pohon-pohon," jelasnya.

Dibanding wilayah Jakarta yang dilakukan serempak, dengan melinatkan semua unsur yang ada, pembersihan APK di Tangsel berjalan lebih lamban, dari wilayah Jakarta.

Penertiban APK di Tangsel, dibagi ke dalam tujuh tim, sesuai dengan kecamatan yang ada. Anggotanya terdiri dari para pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, pengawas TPS, dan trantib. Jumlahnya bisa puluhan.

Di tingkat kota juga ada. Para anggotanya terdiri dari petugas Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Polres sebagai pihak pendamping keamanan.

"Semalam itu, setiap kecamatan dapat 1 truk. Padahal itu belum setengahnya dari yang ditertibkan yang dipertanggung jawabkan ke pihak kecamatan 10-12 truk yang bisa dieksekusi," tambah Aas.
(mhd)
Berita Terkait
Jokowi Puji KPU Sukses...
Jokowi Puji KPU Sukses Selenggarakan Pilpres dan Pileg 2024
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Anas Urbaningrum Usulkan...
Anas Urbaningrum Usulkan Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah
Hari Ini KPU Umumkan...
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024
Ini Ruginya Kalau Pilpres,...
Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Mardiono dan Ganjar...
Mardiono dan Ganjar Sepakat Bersama Menangkan Pilpres serta Pileg
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved