Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Pasuruan Jadi Tersangka
A
A
A
SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), berinisial IS dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan berinisial NWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan oleh Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi menerima laporan dari istri IS, Titik Purnomosasi. "Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung di Surabaya, Kamis (11/4/2019).
Dia menegaskan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.
"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," ucapnya.
Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai. "Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat," ucapnya.
Sebelumnya, Titik Purnomosasi melaporkan suaminya IS ke Polda Jawa Timur, Kamis, atas dugaan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NWS. "Kejadiannya sembilan bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim di Surabaya.
Sebelum melapor, Titik mengaku memberanikan diri. Pasalnya, baik suaminya dan terduga selingkuhannya kerap mengancamnya agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut, karena akan terkena UU ITE.
Tak hanya itu, Titik juga sempat bertemu dengan NWS. Selingkuhan suaminya itu pun telah berjanji akan segera berpisah dengan IS, namun hingga kini Titik mendapati keduanya masih bersama. NWS, lanjut Titik, mengaku ada hubungan kerja dengan IS untuk program beras miskin (raskin) di Dinas Sosial Pasuruan.
"Nah suami saya yang disuruh menangani raskinnya itu jadi suami saya memasok beras atau telur jadi ada usaha bersama. Mungkin dari usaha bersama itulah jadi ada hubungan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi menerima laporan dari istri IS, Titik Purnomosasi. "Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung di Surabaya, Kamis (11/4/2019).
Dia menegaskan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.
"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," ucapnya.
Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai. "Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat," ucapnya.
Sebelumnya, Titik Purnomosasi melaporkan suaminya IS ke Polda Jawa Timur, Kamis, atas dugaan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NWS. "Kejadiannya sembilan bulan yang lalu ketahuan videonya juga video porno yang berhubungan badan seperti itu," kata Titik di Mapolda Jatim di Surabaya.
Sebelum melapor, Titik mengaku memberanikan diri. Pasalnya, baik suaminya dan terduga selingkuhannya kerap mengancamnya agar tidak melapor atau menyebarkan video porno tersebut, karena akan terkena UU ITE.
Tak hanya itu, Titik juga sempat bertemu dengan NWS. Selingkuhan suaminya itu pun telah berjanji akan segera berpisah dengan IS, namun hingga kini Titik mendapati keduanya masih bersama. NWS, lanjut Titik, mengaku ada hubungan kerja dengan IS untuk program beras miskin (raskin) di Dinas Sosial Pasuruan.
"Nah suami saya yang disuruh menangani raskinnya itu jadi suami saya memasok beras atau telur jadi ada usaha bersama. Mungkin dari usaha bersama itulah jadi ada hubungan," ujarnya.
(nag)