Terbukti Dukung Anak Gubernur, Bawaslu Minta KASN Beri Sanksi 3 Pejabat Pemprov Banten
Rabu, 10 April 2019 - 14:17 WIB
Terbukti Dukung Anak Gubernur, Bawaslu Minta KASN Beri Sanksi 3 Pejabat Pemprov Banten
A
A
A
SERANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memberikan sanksi kepada tiga pejabat di Pemprov Banten karena terbukti tak netral. Mereka mendukung calon anggota DPD RI Fadlin Akbar yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ketiga pejabat tersebut, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman.
"Berdasarkan bukti dan keterangan, kami juga sudah melakukan kajian, dan memang terbukti telah terjadi pelanggaran aspek-aspek netralitas ASN. Kemudian kita merekomendasikan kepada KASN agar memberikan sanksi kepada tiga ASN, yakni FR, AT dan BS," ujar Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, Rabu (10/4/2019).
Sedangkan dua terlapor lainnya yang dianggap tidak terbukti, adalah Aep Ubaidillah, selaku Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Pandeglang, dan Endrawati, Kepala Badan Pengembangan SDM. "Terlapor ada lima, tapi untuk yang dua kami tidak melihat ada alasan yang kuat diberikan sanksi. Keduanya yakni AU dan En," katanya.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan bahwa ada beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga masuk ke dalam grup Whatsapp bersama calon DPD RI Fadlin Akbar (Anak WH) dan diduga menjadi tim suksesnya.
Ketiga pejabat tersebut, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman.
"Berdasarkan bukti dan keterangan, kami juga sudah melakukan kajian, dan memang terbukti telah terjadi pelanggaran aspek-aspek netralitas ASN. Kemudian kita merekomendasikan kepada KASN agar memberikan sanksi kepada tiga ASN, yakni FR, AT dan BS," ujar Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, Rabu (10/4/2019).
Sedangkan dua terlapor lainnya yang dianggap tidak terbukti, adalah Aep Ubaidillah, selaku Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Pandeglang, dan Endrawati, Kepala Badan Pengembangan SDM. "Terlapor ada lima, tapi untuk yang dua kami tidak melihat ada alasan yang kuat diberikan sanksi. Keduanya yakni AU dan En," katanya.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan bahwa ada beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga masuk ke dalam grup Whatsapp bersama calon DPD RI Fadlin Akbar (Anak WH) dan diduga menjadi tim suksesnya.
(wib)