Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diciduk, Dikendalikan dari Penjara

Jum'at, 05 April 2019 - 00:27 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan...
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diciduk, Dikendalikan dari Penjara
A A A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Tanjung Priok membongkar narkoba jaringan lapas yang dikendalikan langsung seorang narapidana. Seorang kurir, berinisial LC (30) dibekuk bersama dengan sejumlah narkoba berbagai jenis, seperti Sabu, Ekstasi, Ganja, Putau, dan Happy Five (H-5).H

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan menerangkan warga Jalan Pejambon I No. 09 RT 01, RW 01, Gambir, Jakarta Pusat, itu diamankan barang bukti sabu sabu 1,5 kg, ekstasi 162 butir, ganja 11,95 gram, putau 5 gram, dan happy five 200 butir.

“Untuk barang bukti sabu-sabunya itu total terdiri dari 25 paket. Yakni 5 paket masing-masing seberat 102 gram, dan 20 paket masing-masing seberat 51 gram,” jelasnya saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (4/4/2019).

Selain narkoba, lanjut Kurniawan, petugas mengamankan barang bukti lainnya, yakni serbuk putih panadol yang merupakan bahan campuran putau, alat hisab sabu atau bong, korek api gas, timbangan digital, satu kantong plastik klips transparan, dan tas yang digunakan menyimpan narkoba.

“Semua barang bukti yang ada itu baik narkoba maupun yang bukan disita dari tangan tersangka. Barang bukti itu disita dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarkat. Kala itu, warga mengeluhkan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sekitarnya terdapat peredaran narkoba.

“Setelah satu minggu dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya. Hingga kemudian dilakukan pemancingan dan akan dilakukan transaksi di sekitar lokasi,” jelasnya.

Masih dalam proses penyidikan, Polisi mendapatkan informasi transaksi berpindah ke Jalan Haji Ali Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Disitulah polisi meringkus pelaku, Senin 1 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Dan petugas yang melihat langsung menghadang dan menangkapnya,” terangnya.

Dari penangkapan polisi kemudian menggledah dan mengamankan tiga paket sabu sabu besar yang disimpan di tas hitam selempang bawaan.

“Kami kemudian menyisir lagi dan menemukan barang bukti lain di lokasi tak jauh dari penangkapan pelaku,” ucapnya.

Hasil pengakuan tersangka, terungkap Sabu itu dikendalikan oleh narapidana berinisial JM alias BS. Komunikasi dengan JM dilakukan melalui telpon.

“Jadi tersangka dihubungi JM lewat handphone untuk menerima narkoba itu. Dan setelah itu JM menyuruh orang lain untuk mengantar ke tersangka,” ujarnya.

Namun, dalam menerima narkoba itu terdapat hal yang unik. Tersangka tidak tahu siapa orang yang telah menyerahkan narkoba kepadanya. Sebab, sistemnya dengan menggunakan sistem tempel. Artinya, tersangka memarkirkan motornya di suatu tempat, kemudian pelaku datang membawa narkoba dan motornya.

“Jadi lokasi dan ciri-cirinya semua sudah disampaikan kepada orang yang akan mengantarkan narkoba. Kemudian orang yang mengantar itu tinggal menaruh saja,” ucapnya.

Dari komunikasi dengan JM, pelaku mengaku sudah dua kali mendapatkan narkoba sejak Februari 2019. Keduanya didapat dari lokasi l Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Kiloan narkoba jenis sabu telah beredar.

“Kemudian narkoba itu diedarkan lagi. Tapi pengedarannya juga atas saran dari JM. Biasanya, sering diedarkan ke wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Itu diedarkannya juga ke pengedar lainnya jadi dalam jumlah besar,” tuturnya.

Perkenalan JM dan LC sendiri diketahui dari lapas. Kala itu keduanya sempat satu sel bareng. Barulah setelah dirinya keluar, JM rutin mengontaknya, transaksi narkoba dirancang.

Dari kerjanya itu, tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk per 1,5 kg sabu-sabu yang berhasil terjual.

“Tersangka sendiri memang merupakan residivis kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” lanjutnya.

Akibat kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 dan 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
11 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
11 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
12 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
13 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
15 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
16 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved