Berlagak Jadi Aparat, Polisi Bekuk Begal di Tambora

Minggu, 31 Maret 2019 - 11:47 WIB
Berlagak Jadi Aparat,...
Berlagak Jadi Aparat, Polisi Bekuk Begal di Tambora
A A A
JAKARTA - Tiga begal yang kerap beraksi di Tambora, Jakarta Barat, dengan berlaga seperti aparat dibekuk polisi. Sebelumnya, tiga begal ini melakukan aksinya terhadap pejalan kaki di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 24 Maret 2019.

Polisi yang mendapatkan laporan usai kejadian kemudian menyisir lokasi dan mengamankan salah satu pelaku berinisial, UP (26), Rabu 27 Maret 2019. Pelaku dibekuk tanpa ampun saat bersembunyi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Jadi pelaku diamankan di lokasi," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh di Jakarta, Minggu (31/3/2019).

Iver melanjutkan, dalam aksinya para pelaku selalu berpura-pura sebagai anggota buser. Mereka menyisir jalanan dan mendatangi sejumlah kelompok remaja yang nongkrong di pinggir jalan. Karena ketakutan, mereka langsung menyerahkan sejumlah barang berharga.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin menambahkan, hingga berita ditulis polisi masih memburu dua rekan UP yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Identitas keduanya sudah dikantongi polisi.

"Tempat persembunyiaan sudah kami lokalisir dan mencari keberadaan pelaku," pungkasnya. (Baca juga: Tiga Pelaku Begal Sadis yang Duel dengan Warga Jakbar Dibekuk Polisi )

Dalam menjalankan aksinya, kata Supriyatin, para pelaku kerap membawa serta alat tajam, berupa samurai dan clurit. Mereka kemudian mengancam akan membunuh korbannya bila melawan.

"Saat itulah, mereka meminta ponsel korban dan uang korban dengan alasan menyita," tuturnya. (Baca juga: Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi )

Hasil penyidikan sementara, diketahui UP positif konsumsi amphetamine, hal itu terungkap usai tes urine dilakukan kepada pelaku setelah tertangkap.

"Belum ada indikasinya," jawab Supriatin saat disinggung kemungkinan pelaku membegal untuk beli narkoba.

Akibat perbuatannya, UP terancam hukuman penjara 5 tahun dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
(mhd)
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
39 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved