BPJS Kesehatan dan Kejati DKI Tingkatkan Kerjasama dibidang Hukum
Jum'at, 29 Maret 2019 - 20:03 WIB
BPJS Kesehatan dan Kejati DKI Tingkatkan Kerjasama dibidang Hukum
A
A
A
JAKARTA - Meningkatkan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” jelas Bayu saat penandatanganan nota kesepahaman bersama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
"Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dapat ikut mendorong badan usaha di Jakarta untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” ucap Bayu.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan, kedua instansi pemerintah ini sepakat untuk saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai target yang diamanatkan negara. "Kami bekerjasama dalam penanganan aspek perdata dan tata usaha. Sehingga hal yang mengganggu pelaksanaan (JKN-KIS) bisa diminimalisir," katanya.
Warih menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama maka kejaksaan pada kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara akan memberikan layanan bantuan hukum, pertimbangan hokum dan juga tindakan hukum lain untuk membantu BPJS Kesehatan memaksimalkan layanannya dibidang kesehatan kepada masyarakat.
Dia menekankan bahwa pihaknya akan mendukung BPJS Kesehatan dan juga menghilangkan hambatan yang ada sehingga BPJS Kesehatan pun bisa mencapai badan hukum yang memiliki reputasi clean government.
Warih juga berharap, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku untuk bidang formal pemerintahan saja. Melainkan bisa diperluas pada bidang formal yakni dengan melakukan kegiatan social yang memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, kami juga membutuhkan bantuan hukum dari pihak yang kompeten,” jelas Bayu saat penandatanganan nota kesepahaman bersama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
"Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga dapat ikut mendorong badan usaha di Jakarta untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” ucap Bayu.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan, kedua instansi pemerintah ini sepakat untuk saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing untuk mencapai target yang diamanatkan negara. "Kami bekerjasama dalam penanganan aspek perdata dan tata usaha. Sehingga hal yang mengganggu pelaksanaan (JKN-KIS) bisa diminimalisir," katanya.
Warih menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama maka kejaksaan pada kasus hukum bidang perdata dan tata usaha negara akan memberikan layanan bantuan hukum, pertimbangan hokum dan juga tindakan hukum lain untuk membantu BPJS Kesehatan memaksimalkan layanannya dibidang kesehatan kepada masyarakat.
Dia menekankan bahwa pihaknya akan mendukung BPJS Kesehatan dan juga menghilangkan hambatan yang ada sehingga BPJS Kesehatan pun bisa mencapai badan hukum yang memiliki reputasi clean government.
Warih juga berharap, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku untuk bidang formal pemerintahan saja. Melainkan bisa diperluas pada bidang formal yakni dengan melakukan kegiatan social yang memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat.
(ysw)