Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:19 WIB
Buron Tiga Pekan, Anggota...
Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan anggota geng motor Gerombolan Bocah Rese (Gabores), berinisial ML alias AF (15) di rumahnya di Jalan Darussalam RT 04/03 Ketapang Cipondoh, Tangerang pada Minggu 24 Maret 2019.

ML dibekuk tanpa ampun usai bersembunyi selama tiga pekan. Ia diduga kuat pemilik celurit yang kemudian digunakan DH, pelaku lainnya membacok Ivan Saputra. (Baca: Pelajar di Jakbar Terindikasi Jadi Geng Motor Sadis )

“ML diamankan lantaran ikut dalam tindak pidana tersebut dan sebagai pemilik alat kejahatan berupa celurit,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya pejalan kaki, Ivan Surya Saputra (23) tewas dibacok pembegal saat melintas di bawah Fly over Pesing, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2019 lalu. (Baca juga: Rekrut Pelajar Gabung Gank Motor Gabores, Tompel Tewas Didor Polisi )

Saat ditemukan warga, jenazah Iwan terluka dibagian dada. Dari kejadian itu polisi mengamankan tiga anak, DO (17), AD (16), dan RO (17) di beberapa tempat terpisah. Sementara ketua geng, MM alias Tompel (27) dieksekusi mati oleh polisi.

Selain memiliki clurit, ML diketahui memiliki sepeda motor Honda Vario warna putih yang selalu digunakan saat geng motor Gabores beraksi mencari mangsa. (Baca juga: Duel dengan Begal yang Bergentayangan di Jakbar, Iwan Meregang Nyawa )

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, selain dalam tewasnya Ivan, ML juga terlibat dalam penikaman yang ‎menewaskan pengendara di Kembangan, Jakarta Barat pada Januari 2019.

ML yang beraksi bersama bersama rekan-rekannya di geng motor Gabores tak segan melukai korbannya lantaran di bawah pengaruh ganja dan tramadol.

"Mereka memang berkumpul dan merencanakan akan melakukan begal dengan membawa celurit milik ML yang dipinjamkan kepada tersangka DH selaku eksekutornya," kata Edy.

ML terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini dari kasus itu, polisi pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang juga berinisial DH.
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
15 menit yang lalu
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
27 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
35 menit yang lalu
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
1 jam yang lalu
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
4 jam yang lalu
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved