Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:19 WIB
Buron Tiga Pekan, Anggota...
Buron Tiga Pekan, Anggota Gabores Kembali Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan anggota geng motor Gerombolan Bocah Rese (Gabores), berinisial ML alias AF (15) di rumahnya di Jalan Darussalam RT 04/03 Ketapang Cipondoh, Tangerang pada Minggu 24 Maret 2019.

ML dibekuk tanpa ampun usai bersembunyi selama tiga pekan. Ia diduga kuat pemilik celurit yang kemudian digunakan DH, pelaku lainnya membacok Ivan Saputra. (Baca: Pelajar di Jakbar Terindikasi Jadi Geng Motor Sadis )

“ML diamankan lantaran ikut dalam tindak pidana tersebut dan sebagai pemilik alat kejahatan berupa celurit,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya pejalan kaki, Ivan Surya Saputra (23) tewas dibacok pembegal saat melintas di bawah Fly over Pesing, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2019 lalu. (Baca juga: Rekrut Pelajar Gabung Gank Motor Gabores, Tompel Tewas Didor Polisi )

Saat ditemukan warga, jenazah Iwan terluka dibagian dada. Dari kejadian itu polisi mengamankan tiga anak, DO (17), AD (16), dan RO (17) di beberapa tempat terpisah. Sementara ketua geng, MM alias Tompel (27) dieksekusi mati oleh polisi.

Selain memiliki clurit, ML diketahui memiliki sepeda motor Honda Vario warna putih yang selalu digunakan saat geng motor Gabores beraksi mencari mangsa. (Baca juga: Duel dengan Begal yang Bergentayangan di Jakbar, Iwan Meregang Nyawa )

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, selain dalam tewasnya Ivan, ML juga terlibat dalam penikaman yang ‎menewaskan pengendara di Kembangan, Jakarta Barat pada Januari 2019.

ML yang beraksi bersama bersama rekan-rekannya di geng motor Gabores tak segan melukai korbannya lantaran di bawah pengaruh ganja dan tramadol.

"Mereka memang berkumpul dan merencanakan akan melakukan begal dengan membawa celurit milik ML yang dipinjamkan kepada tersangka DH selaku eksekutornya," kata Edy.

ML terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini dari kasus itu, polisi pihaknya masih memburu satu tersangka lain yang juga berinisial DH.
(ysw)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
43 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved