Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi

Senin, 25 Maret 2019 - 19:12 WIB
Tak Kapok Dipenjara,...
Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi
A A A
JAKARTA - Hukuman penjara selama enam tahun yang pernah ia jalani ternyata tidak membuat perempuan cantik berinisial SA ini kapok. Bermodal obat-obatan warung, SA yang pernah dipenjara karena kasus sabu, malah membuat "pabrik narkoba" bersama dengan kekasihnya, HB.

Aksi keduanya pun terbongkar setelah Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora bersama anggota melakukan penggerebekan. Melalui undercover buy, keduanya dibekuk di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan dari tangan keduanya polisi mengamankan 225 pil ekstasi siap edar. Ekstasi itu rencananya disebar ke sejumlah tempat di Jakarta. “Pengakuannya baru sekali. Tapi kami mendapatkan informasi mereka akan produksi 500 butir,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Penggerebekan pabrik narkoba bukanlah kali pertama dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di wilayahnya. Sebelumnya, dua lokasi pabrik narkoba yakni di Cikupa, Tangerang; dan Cibinong, Bogor, digerebek dan diamankan ratusan pil ekstasi dan bahan dasar.

Berbeda dengan pabrik sebelumnya, jenis ekstasi yang diamankan kali ini sangat berbahaya. Sebab berbahan campuran obat warung. Bahan ini membuat pengguna lebih cepat overdosis.“Bayangin aja bila beberapa obat diminum sekaligus. Kebayangkan efeknya seperti apa?” kata Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, menjelaskan, setelah mengamankan keduanya di Tambora, pihaknya selanjutnya menggrebek sebuah kamar indekos di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tempat itulah yang digunakan keduanya untuk memproduksi barang haram tersebut. “Di situ kami menemukan sejumlah barang-barang pembuatan ekstasi, termasuk bahan bakunya,” ucap Erick.

Meskipun baru membuka "pabrik" ekstasi itu, namun sepak terjang SA di dunia narkoba sudah cukup dikenal. SA pernah mendekam di Lapas Cipinang dalam kasus penjualan sabu.

Dalam bisnis haramnya kali ini, SA telah mendapat pemesanan ekstasi dalam jumlah besar. Salah satu pemesannya sedang diburu polisi. “Saat kami mengamankan, produksi baru 225,” kata Erick.

Tak Kapok Dipenjara, Perempuan Cantik Ini Bikin Pabrik Pil Ekstasi


Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi, diketahui jika keduanya membuat pil ekstasi secara manual. Pembelian bahan baku dilakukan secara bersama sebelum akhirnya digerus melalui ulegan yang dilakukan HB. Barulah setelah hancur, obat itu dicetak melalui spidol.

Barang bukti berupa cangklong bekas pakai, sembilan unit ponsel, sebuah buah dompet, sebuah ulekan penghancur, sebuah wadah pembuat diduga ekstasi, dan sebungkus blau ikut diamankan polisi.

Dari hasil uji laboratorium, memang ekstasi yang diproduksi SA dan HB tidak mengandung MDMA. Tapi itu artinya ekstasi itu palsu dan lebih berbahaya. “Tentunya pasti lebih bahaya. Yang asli saja bahaya, apalagi yang palsu, jauh lebih bahaya,” sebut Erick.

Sementara itu, Deputi Penindakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dadang mengungkapkan, apa yang dilakukan keduanya merupakan pelanggaran dalam dunia farmasi. Mereka dituduh melakukan praktik ilegal pembuatan obat.

“Bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil , dan blau. Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan,” jelas Dadang.

Misalnya parasetamol, apabila dikonsumsi berlebihan atau tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati, dan gangguan gagal jantung. “Sedangkan jat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati,” tuturnya sembari mengatakan temuan kasus semacam ini baru kali pertama.

Kini akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
(thm)
Berita Terkait
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan...
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat
Narkoba Rp50 Miliar...
Narkoba Rp50 Miliar Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Bongkar Jaringan Narkoba,...
Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 1.219 Pil Ekstasi
18 Kg Sabu asal Aceh...
18 Kg Sabu asal Aceh Rencananya Diedarkan di Masa New Normal Jakarta
Hentikan Peredaran Narkoba,...
Hentikan Peredaran Narkoba, Polisi Akan Buka Posko Antinarkoba di Kampung Boncos
Polisi Sita 534 Kg Ganja...
Polisi Sita 534 Kg Ganja untuk Pasokan Pesta Tahun Baru di Jabodetabek
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
37 menit yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
48 menit yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
55 menit yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved