Kebutuhan Surat Suara untuk DPTb Belum Ditentukan
A
A
A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran belum tentukan kebutuhan surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Divisi Program dan Data KPU Pangandaran Norazizah mengatakan, kebutuhan surat suara untuk DPTb masuk pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak Rabu 17 April 2019 mendatang tercatat sebanyak 1.245, sedangkan DPTb keluar sebanyak 1.262. "Hak pilih yang tercatat dalam DPT di KPU Pangandaran sebanyak 320.118 orang," kata Norazizah.
Sedangkan kebutuhan surat suara per jenis untuk Pemilu Serentak 2019 masing-masing sebanyak 327.163, jika ditotalkan maka kebutuhan surat suara seluruh jenisnya sebanyak 1.635.815. "Jumlah total sebanyak 1.635.815 tersebut terdiri dari surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres/Cawapres di 5 daerah pilihan," tambahnya.
Norazizah menjelaskan, jumlah kebutuhan surat suara 1.635.815 tersebut sudah termasuk penambahan 2% dari DPT. "Hingga kini kami belum menerima arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi alokasi untuk surat suara tambahan DPTb," jelasnya.
Sedangkan alokasi 2% surat suara dari jumlah DPT hanya dialokasikan untuk mengantisifasi surat suara keliru coblos, surat suara rusak dan daftar pemilih khusus (DPK). "Berdasarkan Undang Undang Nomor 7/2017 KPU hanya mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah 2%," papar Norazizah.
Norazizah menerangkan, pihak KPU sangat menunggu arahan solusi untuk menangani kebutuhan surat suara DPTb.
Divisi Program dan Data KPU Pangandaran Norazizah mengatakan, kebutuhan surat suara untuk DPTb masuk pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak Rabu 17 April 2019 mendatang tercatat sebanyak 1.245, sedangkan DPTb keluar sebanyak 1.262. "Hak pilih yang tercatat dalam DPT di KPU Pangandaran sebanyak 320.118 orang," kata Norazizah.
Sedangkan kebutuhan surat suara per jenis untuk Pemilu Serentak 2019 masing-masing sebanyak 327.163, jika ditotalkan maka kebutuhan surat suara seluruh jenisnya sebanyak 1.635.815. "Jumlah total sebanyak 1.635.815 tersebut terdiri dari surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres/Cawapres di 5 daerah pilihan," tambahnya.
Norazizah menjelaskan, jumlah kebutuhan surat suara 1.635.815 tersebut sudah termasuk penambahan 2% dari DPT. "Hingga kini kami belum menerima arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi alokasi untuk surat suara tambahan DPTb," jelasnya.
Sedangkan alokasi 2% surat suara dari jumlah DPT hanya dialokasikan untuk mengantisifasi surat suara keliru coblos, surat suara rusak dan daftar pemilih khusus (DPK). "Berdasarkan Undang Undang Nomor 7/2017 KPU hanya mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah 2%," papar Norazizah.
Norazizah menerangkan, pihak KPU sangat menunggu arahan solusi untuk menangani kebutuhan surat suara DPTb.
(nag)