Dikejar Korban, 2 Jambret Bersepeda Motor Jatuh ke Sawah

Kamis, 21 Maret 2019 - 18:38 WIB
Dikejar Korban, 2 Jambret...
Dikejar Korban, 2 Jambret Bersepeda Motor Jatuh ke Sawah
A A A
PEKALONGAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (21/3/2019).

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kedua pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut ditangkap dan diamankan oleh korbannya sendiri yang dibantu teman-teman korban dan masyarakat sekitar.

Kejadian bermula saat Korban yang bernama Saiful hadi (18) warga Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya untuk menikmati suasana malam hari di areal Lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tepatnya di depan SMK N 1 Kedungwuni.

Saat menjelang tengah malam pukul 23.00 WIB korban dan teman-temannya hendak pulang ke rumah, tiba-tiba datang kedua Pelaku yakni M Rozikin alias Acong (30) dan Anggit alias badul (28) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol G 2222 WA.

"Pelaku M Rozikin alias Acong turun dari sepeda motor dan sementara Anggit alias Badul masih berada di sepeda motor. Saat itu M Rozikin alias Acong berpura-pura telpon dengan atasannya (Komandan) dan setelah itu Pelaku meminta kunci kontak namun oleh korban ditolaknya," jelas Itpu Akrom.

Sesaat kemudian pelaku M Rozikin alias Acong merampas secara paksa handphone milik korban yang saat itu dipegang oleh teman korban. Dan kemudian kedua Pelaku pergi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju ke arah utara menuju Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Mengetahui Hanphonenya dirampas, Korban dan teman-teman berusaha mengejar kedua pelaku. Dan saat melintas di tengah perkampungan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tiba-tiba terjatuh ke sawah, saat itu juga kedua pelaku bisa ditangkap dan diamankan atas bantuan warga sekitar Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman kurungan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
2 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
2 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
3 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
3 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
5 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved