Perampok Bidan Desa Ditangkap, Mengaku Belum Sempat Memperkosa
A
A
A
INDRALAYA - Kasus dugaan perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang bidan desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel mulai menemukan titik terang. Royhan alias Roy (29) pelaku perampokan ditangkap dan ditembak karena melawan petugas.
Tertangkapnya Royhan, berawal dari penangkapan rekannya bernama Adi (32). Dari keterangan Adi, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pelabuhan Dalam, Ogan Ilir, Senin (18/3/2019).
"Pelaku menjual ponsel korban kepada Adi. Setelah ditangkap, Adi mengaku dapatnya dari Royhan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (18/3/2019).
Kasus ini menggegerkan, karena korban melapor dirampok dan diperkosa oleh sekitar lima orang pelaku, 19 Februari lalu. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium menemukan hasil berbeda.
"Pelaku berencana untuk melakukan perampokan, tidak ada niat memperkosa. Tetapi setelah beraksi, dia tergoda melihat korban. Belum sempat diperkosa dan baju korban sudah dibuka, karena anak korban terus menangis. Terpaksa pelaku lari dan cuma mengambil barang korban sama uang," kata Kapolda.
Kini Royhan ditahan di Markas Polda Sumsel dan dijerat Pasal 365 atas dugaan kasus perampokan. Sementara Adi kini dijerat Pasal 480 karena menerima barang dari hasil kejahatan alias penadah.
Sebagaimana diketahui, peristiwa terjadi, Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. Bidan yang tengah ditinggal suaminya kerja di luar kota ini mengaku menjadi korban perampokan dan pemerkosaan.
Peristiwa itu pun membuat geger karena korban tinggal di rumah dinas atau pos kesehatan desa. Saat kejadian di lokasi dikabarkan tengah hujan deras dan mati lampu. Tidak ada satu orang pun yang mendengar saat pelaku beraksi.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, bahwa pelaku masuk rumah bidan desa melalui jendela yang pada saat itu korban sedang tidur bersama anaknya.
”Saya congkel jendela menggunakan behel, ketika itu korban sedang tidur bersama anaknya. Saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban,” ungkap Roy, yang telah memiliki dua anak ini.
Tertangkapnya Royhan, berawal dari penangkapan rekannya bernama Adi (32). Dari keterangan Adi, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pelabuhan Dalam, Ogan Ilir, Senin (18/3/2019).
"Pelaku menjual ponsel korban kepada Adi. Setelah ditangkap, Adi mengaku dapatnya dari Royhan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (18/3/2019).
Kasus ini menggegerkan, karena korban melapor dirampok dan diperkosa oleh sekitar lima orang pelaku, 19 Februari lalu. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium menemukan hasil berbeda.
"Pelaku berencana untuk melakukan perampokan, tidak ada niat memperkosa. Tetapi setelah beraksi, dia tergoda melihat korban. Belum sempat diperkosa dan baju korban sudah dibuka, karena anak korban terus menangis. Terpaksa pelaku lari dan cuma mengambil barang korban sama uang," kata Kapolda.
Kini Royhan ditahan di Markas Polda Sumsel dan dijerat Pasal 365 atas dugaan kasus perampokan. Sementara Adi kini dijerat Pasal 480 karena menerima barang dari hasil kejahatan alias penadah.
Sebagaimana diketahui, peristiwa terjadi, Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. Bidan yang tengah ditinggal suaminya kerja di luar kota ini mengaku menjadi korban perampokan dan pemerkosaan.
Peristiwa itu pun membuat geger karena korban tinggal di rumah dinas atau pos kesehatan desa. Saat kejadian di lokasi dikabarkan tengah hujan deras dan mati lampu. Tidak ada satu orang pun yang mendengar saat pelaku beraksi.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, bahwa pelaku masuk rumah bidan desa melalui jendela yang pada saat itu korban sedang tidur bersama anaknya.
”Saya congkel jendela menggunakan behel, ketika itu korban sedang tidur bersama anaknya. Saya mencari kain dan langsung membekap wajah korban,” ungkap Roy, yang telah memiliki dua anak ini.
(sms)