Butuh Uang untuk Ngamar di Hotel, Sejoli Ini Ngutil di Rumah Warga

Senin, 18 Maret 2019 - 13:31 WIB
Butuh Uang untuk Ngamar...
Butuh Uang untuk Ngamar di Hotel, Sejoli Ini Ngutil di Rumah Warga
A A A
JAKARTA - Bingung ingin ngamar namun tak memiliki uang, membuat dua sejoli, Asti Kristia Ningrum (24) dan Novan Dwiyanto (34) nekat mengutil. Menyisir gang sempit di Cengkareng, keduanya mencuri smartphone milik warga.

Aksi keduanya terbongkar, usai korbannya melaporkan. Berbekal informasi, polisi kemudian mengamankan keduanya saat hendak menjual smartphone curian, Sabtu 16 Maret 2019.

“Kami mengamankan setelah menyelidiki laporan korbannya. Setelah diamankan keduanya tak berkutik,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Senin (18/3/2019). (Baca: Satroni Kantor Kelurahan di Depok, Maling Gasak Alat Perekam e-KTP )

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan smartphone. Rencananya uang itu akan digunakan untuk keduanya bersenang senang, salah satunya ngamar di salah satu hotel.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan para pelaku merupakan pemain lama. Keberadaan sudah sangat menyusahkan dan kerap dilaporkan warga.

Hasil penyidikan sementara, keduanya kerap menyisir jalanan pemukiman padat cengkareng. Mereka kemudian mencari rumah rumah kosong yang ditinggal penghuni. Begitu pintu terbuka, para pelaku masuk dan mencuri sejumlah barang korbannya. (Baca juga: Polisi Bekuk 4 Pencuri Baterei BTS di Apartemen Thamrin )

Termasuk smartphone yang dicuri. Kala itu, Saidati Safuroh (22) berada di kamar. Sementara smartphone berada di ruang tamu. “Jadi dia mencuri memanfaatkan kelengahan korbannya,” lanjut Antonius.

Antonius melanjutkan, usai mencuri, Novan yang berprofesi sebagai Satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang senang. Membeli minuman hingga biaya check-in dilakukan usai benda curian terjual.

“Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan. Pengakuannya bukan hanya sekali,” tutur Anton.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)
Berita Terkait
Pencuri Uang Rp8 Juta...
Pencuri Uang Rp8 Juta Keluarga Pasien di RSIA Harapan Kita Diciduk
10 Bulan Diburu Polisi,...
10 Bulan Diburu Polisi, Kodok si Pembobol Rumah Diciduk di Tambora
Pencurian di Restoran...
Pencurian di Restoran Seafood Tambora, Pelaku Gasak Laptop dan Motor Milik Karyawan
Curi Handphone di Konter,...
Curi Handphone di Konter, Pria Paruh Baya Nyaris Dikeroyok Massa
Kenakan Kaus Doraemon...
Kenakan Kaus Doraemon saat Beraksi, Maling Motor Ini Diciduk Polisi di Tambora
Empat Kali Beraksi,...
Empat Kali Beraksi, Duo Pencongkel Spion Ini Diringkus Polisi
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
30 menit yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
7 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
9 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
11 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
13 jam yang lalu
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved