Polres Kendari Buru Pelaku Perusakan saat Demo di Kantor Gubernur Sultra
A
A
A
KENDARI - Pascakerusuhan tolak tambang Pulau Wawonii di Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara yang berujung pada perusakan kendaraan dinas milik BPOM Kendari kepolisianpun langsung bergerak cepat mengejar para pelaku pengrusakan.
Rabu siang (13/3/2019) Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil meringkus Li seorang pelaku pengrusakan kendaraan dinas di Kompleks Perumnas Poasia, Kendari beserta barang bukti.
Saat tiba di Mapolres Kendari pelaku hanya tunduk terdiam menyesali perbuatannya. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengrusakan mobil. Sementara itu aparat kepolisian masih mengejar pelaku pengrusakan fasiltas umum lainnya.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, saat unjuk rasa keluarga besar Mahasiswa Universitas Haluoleo di halaman gubernur kendaraan plat dinas melintas di daerah tersebut dan spontan sejumlah pelaku merusak kendaraan aset negara itu
“Namun berdasarkan hasil identifikasi pelaku Li bukan merupakan mahasiswa. Dia dikenakan Pasal 170 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolres Kendari.
Rabu siang (13/3/2019) Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil meringkus Li seorang pelaku pengrusakan kendaraan dinas di Kompleks Perumnas Poasia, Kendari beserta barang bukti.
Saat tiba di Mapolres Kendari pelaku hanya tunduk terdiam menyesali perbuatannya. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pengrusakan mobil. Sementara itu aparat kepolisian masih mengejar pelaku pengrusakan fasiltas umum lainnya.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, saat unjuk rasa keluarga besar Mahasiswa Universitas Haluoleo di halaman gubernur kendaraan plat dinas melintas di daerah tersebut dan spontan sejumlah pelaku merusak kendaraan aset negara itu
“Namun berdasarkan hasil identifikasi pelaku Li bukan merupakan mahasiswa. Dia dikenakan Pasal 170 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolres Kendari.
(sms)