Calon Anggota KPUD Pernah Dapat Sanksi DKPP, Pengamat: Jangan Dipilih
Rabu, 06 Maret 2019 - 05:04 WIB
Calon Anggota KPUD Pernah Dapat Sanksi DKPP, Pengamat: Jangan Dipilih
A
A
A
MEDAN - Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Taput, dan Dairi telah merilis 10 besar nama calon anggota KPUD periode 2019-2024. Namun dari daftar itu terdapat sejumlah nama yang pernah terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yakni calon anggota KPU Kabupaten Deliserdang. Hal inipun mendapat sorotan. Calon anggota KPUD yang pernah terkena sanksi dari DKPP dinilai tidak layak untuk dipilih kembali.
"Pemilu itu kan menyangkut tugas pokok dan fungsinya secara formal dan teknis diatur oleh KPU. Secara teknis itu regulasinya KPU. Tapi di luar itu KPU inikan menyangkut dengan tugas-tugas moral dan etik. Makanya ada satu lembaga bidang etik yaitu DKPP. Maka ketika DKPP sudah menjatuhkan sanksi pada Komisioner KPUD, maka sebenarnya kehormatan dari penyelenggara pemilu itu sudah gugur," ujar pengamat politik Muhammad Yusri, Selasa (5/3/2019).
Dia menjelaskan, penyelenggara pemilu adalah pelaksana teknis. Namun KPUD juga harus memiliki etika moral yang tinggi di tengah-tengah masyarakat serta harus menanamkan kepercayaan kepada publik. "Karena kan hasil pemilu itu pada akhirnya bisa diterima oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ketika si penyelenggara secara hukum sudah dijatuhi hukuman oleh dewan etik DKPP, itu sebenarnya secara moral dia itu sudah tidak layak menjadi anggota KPUD," tegasnya.
Dikatakan Yusri, mengingat yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, maka sebenarnya ini merupakan bahan rujukan yang paling penting bagi tim seleksi untuk tidak meloloskan menjadi Komisioner KPUD periode mendatang. "Karena untuk menjaga hal-hal yang sifatnya bisa mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik pada saat even pemilu atau pilkada. Karena memang kalau menjabat lagi, berarti peluang untuk melakukan hal yang sama itu sangat besar," jelas dosen UMSU ini.
Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Deliserdang-Taput-Dairi, Edy Ikhsan, mengatakan, timsel menerima masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPU Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Taput dan Kabupaten Dairi selama proses seleksi. "Masukan yang diterima timsel dibagi dua. Pertama, masukan dalam bentuk dukungan positif terhadap calon. Kedua, masukan dalam bentuk informasi/harapan untuk tidak mempertimbangkan calon.
Dua jenis masukan itu menunjukkan adanya keterlibatan atau partisipasi masyarakat untuk mengawasi proses seleksi tersebut. "Kesemua masukan itu tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan timsel dalam proses atau fase seleksi wawancara yang perlu dikonfirmasi/klarifikasi," pungkasnya.
"Pemilu itu kan menyangkut tugas pokok dan fungsinya secara formal dan teknis diatur oleh KPU. Secara teknis itu regulasinya KPU. Tapi di luar itu KPU inikan menyangkut dengan tugas-tugas moral dan etik. Makanya ada satu lembaga bidang etik yaitu DKPP. Maka ketika DKPP sudah menjatuhkan sanksi pada Komisioner KPUD, maka sebenarnya kehormatan dari penyelenggara pemilu itu sudah gugur," ujar pengamat politik Muhammad Yusri, Selasa (5/3/2019).
Dia menjelaskan, penyelenggara pemilu adalah pelaksana teknis. Namun KPUD juga harus memiliki etika moral yang tinggi di tengah-tengah masyarakat serta harus menanamkan kepercayaan kepada publik. "Karena kan hasil pemilu itu pada akhirnya bisa diterima oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ketika si penyelenggara secara hukum sudah dijatuhi hukuman oleh dewan etik DKPP, itu sebenarnya secara moral dia itu sudah tidak layak menjadi anggota KPUD," tegasnya.
Dikatakan Yusri, mengingat yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, maka sebenarnya ini merupakan bahan rujukan yang paling penting bagi tim seleksi untuk tidak meloloskan menjadi Komisioner KPUD periode mendatang. "Karena untuk menjaga hal-hal yang sifatnya bisa mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik pada saat even pemilu atau pilkada. Karena memang kalau menjabat lagi, berarti peluang untuk melakukan hal yang sama itu sangat besar," jelas dosen UMSU ini.
Sementara itu, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Deliserdang-Taput-Dairi, Edy Ikhsan, mengatakan, timsel menerima masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPU Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Taput dan Kabupaten Dairi selama proses seleksi. "Masukan yang diterima timsel dibagi dua. Pertama, masukan dalam bentuk dukungan positif terhadap calon. Kedua, masukan dalam bentuk informasi/harapan untuk tidak mempertimbangkan calon.
Dua jenis masukan itu menunjukkan adanya keterlibatan atau partisipasi masyarakat untuk mengawasi proses seleksi tersebut. "Kesemua masukan itu tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan timsel dalam proses atau fase seleksi wawancara yang perlu dikonfirmasi/klarifikasi," pungkasnya.
(thm)