Dicurigai Hasil TPPU, Rp40 Miliar dari Argentina Dirampas Kejaksaan

Selasa, 05 Maret 2019 - 19:21 WIB
Dicurigai Hasil TPPU,...
Dicurigai Hasil TPPU, Rp40 Miliar dari Argentina Dirampas Kejaksaan
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri Serang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 Miliar. Uang tersebut berasal dari para terdakwa kasus transfer dana mencurigakan dari Argentina dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka tersebut yakni Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, Herman Sanjaya

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azahri mengatakan, para terdakwa sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo pasal 55 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Modus operandinya terdakwa bekerjasama dengan orang asing. Dan itu DPO, transfer uang dari argentina kemudian mereka membuka rekening di bank mandiri sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang," kata Azhari kepada wartawan saat memperlihatkan uang Rp40 miliar.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan uang senilai Rp40.068.390.228 yang ditransfer oleh warga negara Argentina Udeze Celestine Namemeka diakui para terdakwa untuk keperluan pribadi saja. Namun, untuk menghindari jeratan hukum para tersangka membuat dua rekening perusahaan.

Dia menambahkan, uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi, illegal logging atau narkotika. Tapi para terdakwa hanya tidak bisa mempertanggung jawabkan asal usul dana tersebut

"Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana tersebut. Mereka transfer dana tapi tidak berhak karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya tidak jelas dengan jumlah besar maka timbul pertanyaan," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kejagung Didorong Miskinkan...
Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU
Kronologi Eks Kepala...
Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati
Berkas Perkara TPPU...
Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang
Dugaan Pencucian Uang,...
Dugaan Pencucian Uang, Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka
Kejagung Tetapkan Riza...
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Pencucian Uang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved