Pengadilan Serang Mulai Canangkan Zona Bebas Korupsi
A
A
A
SERANG - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Serang, Sigid Triyono mengancam memecat pegawai pengadilan yang menerima suap atau melakukan pungutan biaya perkara. Hal itu dilakukan seiring dengan dicanangkannya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
"Kalau ada pejabat menerima berkas di luar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan di berikan sanksi terberat adalah dipecat," kata Sigid kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan Sigid, pencanangan pembangunan zona integritas bebas korupsi ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar atau korupsi biaya perkara di PN Serang dengan menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kalau dulu sebelum ada PTSP orang yang akan berurusan dengan pengadilan itu masuk ruangan masing-masing," ujarnya.
Saat ini, semua pelayanan perkara di pengadilan akan dilayani di PTSP, mulai dari pendaftaran sampai layanan putusan lewat PTSP untuk mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau korupsi.
"Kalau ada pejabat menerima berkas di luar PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan di berikan sanksi terberat adalah dipecat," kata Sigid kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan Sigid, pencanangan pembangunan zona integritas bebas korupsi ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar atau korupsi biaya perkara di PN Serang dengan menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kalau dulu sebelum ada PTSP orang yang akan berurusan dengan pengadilan itu masuk ruangan masing-masing," ujarnya.
Saat ini, semua pelayanan perkara di pengadilan akan dilayani di PTSP, mulai dari pendaftaran sampai layanan putusan lewat PTSP untuk mengantisipasi adanya praktik pungutan liar atau korupsi.
(nag)