Tokoh Lintas Agama di Banten Tolak Kampanye di Tempat Ibadah
A
A
A
SERANG - Memasuki tahun politik, tokoh lintas agama di Provinsi Banten bersepakat menolak dengan keras tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Penolakan dilakukan dengan cara membacakan pernyataan sikap oleh para tokoh agama menyambut Pemilu 2019.
Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly mengatakan, tempat ibadah digunakan untuk hal-hal positif jangan sampai dijadikan lokasi para calon untuk berkampanye. Jika terjadi, dikhawatirkan menimbulkan perpecahan antar umat.
"Sejauh ini belum ada laporannya, tapi potensi ada. Kami menolak keras tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye politik. Kami tidak ingin sesama umat bermusuhan hanya karna perbedaan politik," kata Romly kepada wartawan di gedung MUI Banten, Kota Serang, Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf H sudah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan. Untuk itu, tokoh lintas agama mengingatkan dan menegaskan untum mengantisipasi hal tersebut terjadi di Banten.
Selain itu, para tokoh agama meminta kepada umat untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 mendatang dengan menghasilkan pimpinan sesuai keinginan rakyat. "Para tokoh agama di Banten mengajak masyarakat untuk senantiasa berdoa agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai," ucapnya.
Sementara itu, tokoh ulama Banten Embay Mulya Syarif mengajak umat Islam untuk mengantisipasi adanya adu domba pada proses demokrasi sehingga dikhawatirkan adanya permusuhan antar sesama.
"Kita berupaya agar masyarakat bisa memahami bahwa pilpres, pileg jangan dipahami lain lain. Beda pilihan politik biasa, mudah-mudahan melaksanakan agenda lima tahunan ini sebaik baiknya," katanya
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MUI Banten AM Romly, Ketua Musyawarah Pimpinan Gereja-gereja Pendeta Youke L Singal, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Elkarya C Telaumbanua, Forum Pimpinan Pimpinan Gereja Katolik Romo St Sumardiyono, Parisada Hindu Dharma Indonesia Ida Bagus Alit Wiratmaja, Forum Umat Budha Pmy Yahya Santosa, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Hasan Basri.
Ketua MUI Provinsi Banten AM Romly mengatakan, tempat ibadah digunakan untuk hal-hal positif jangan sampai dijadikan lokasi para calon untuk berkampanye. Jika terjadi, dikhawatirkan menimbulkan perpecahan antar umat.
"Sejauh ini belum ada laporannya, tapi potensi ada. Kami menolak keras tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye politik. Kami tidak ingin sesama umat bermusuhan hanya karna perbedaan politik," kata Romly kepada wartawan di gedung MUI Banten, Kota Serang, Rabu (27/2/2019).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf H sudah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan. Untuk itu, tokoh lintas agama mengingatkan dan menegaskan untum mengantisipasi hal tersebut terjadi di Banten.
Selain itu, para tokoh agama meminta kepada umat untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 mendatang dengan menghasilkan pimpinan sesuai keinginan rakyat. "Para tokoh agama di Banten mengajak masyarakat untuk senantiasa berdoa agar pemilu berjalan lancar, aman dan damai," ucapnya.
Sementara itu, tokoh ulama Banten Embay Mulya Syarif mengajak umat Islam untuk mengantisipasi adanya adu domba pada proses demokrasi sehingga dikhawatirkan adanya permusuhan antar sesama.
"Kita berupaya agar masyarakat bisa memahami bahwa pilpres, pileg jangan dipahami lain lain. Beda pilihan politik biasa, mudah-mudahan melaksanakan agenda lima tahunan ini sebaik baiknya," katanya
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MUI Banten AM Romly, Ketua Musyawarah Pimpinan Gereja-gereja Pendeta Youke L Singal, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Elkarya C Telaumbanua, Forum Pimpinan Pimpinan Gereja Katolik Romo St Sumardiyono, Parisada Hindu Dharma Indonesia Ida Bagus Alit Wiratmaja, Forum Umat Budha Pmy Yahya Santosa, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Hasan Basri.
(nag)