Pelaku Pembacokan Pelajar di Bekasi Dicokok, Polisi Buru Tersangka Lain
Selasa, 26 Februari 2019 - 20:15 WIB
Pelaku Pembacokan Pelajar di Bekasi Dicokok, Polisi Buru Tersangka Lain
A
A
A
BEKASI - Polisi meringkus satu pelaku yang menyerang pelajar secara brutal di Jalan Raya Kaliabang Tengah, RT 1/4, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (21/2/2019) lalu. Pelaku ternyata seorang pria pengangguran.
Tersangka berinisial EZR diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian. Adapun satu pelaku lainnya, SL, masih menjadi buronan. (Baca juga: Sadis! Sekelompok Pemotor Membabi Buta Serang Pelajar di Kota Bekasi)
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban bernama Indah Yulistiani (18) menderita luka sobek pada betis dan paha, luka sobek di bagian perut bagian kiri, dan luka sobek pada tangan kiri. ”Korban diserang menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Nurhadi, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Saat ini polisi sedang memburu keberadaan tersangka SL. Sebab tersangka SL juga berperan menggunakan senjata tajam melukai korban. ”Status tersangka SL saat menjadi DPO pihak kepolisian,” katanya. (Baca juga: Pentingnya Figur Ayah Mencegah Anak Berbuat Kriminalitas)
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini kasus ini tengah dikembangkan karena dalam bentrokan antar kelompok remaja ini berjumlah sangat banyak.
Sedangkan tersangka EZR dijerat Pasal 170 KHUP Subs Pasal 251 ayat 2 KHUP tentang melakukan penganiayaan dimuka umum secara bersama–sama dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka berinisial EZR diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian. Adapun satu pelaku lainnya, SL, masih menjadi buronan. (Baca juga: Sadis! Sekelompok Pemotor Membabi Buta Serang Pelajar di Kota Bekasi)
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban bernama Indah Yulistiani (18) menderita luka sobek pada betis dan paha, luka sobek di bagian perut bagian kiri, dan luka sobek pada tangan kiri. ”Korban diserang menggunakan senjata tajam,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Nurhadi, kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Saat ini polisi sedang memburu keberadaan tersangka SL. Sebab tersangka SL juga berperan menggunakan senjata tajam melukai korban. ”Status tersangka SL saat menjadi DPO pihak kepolisian,” katanya. (Baca juga: Pentingnya Figur Ayah Mencegah Anak Berbuat Kriminalitas)
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini kasus ini tengah dikembangkan karena dalam bentrokan antar kelompok remaja ini berjumlah sangat banyak.
Sedangkan tersangka EZR dijerat Pasal 170 KHUP Subs Pasal 251 ayat 2 KHUP tentang melakukan penganiayaan dimuka umum secara bersama–sama dengan ancaman lima tahun penjara.
(thm)